Skandal Material Rp40 Ribu Per Truk di Balik Banjir Desa Kuning I, Pemilik Tanah Ditinggalkan, Desa Dicatut, Izin Galian C Tidak Ada

INDONESIA 24

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:48 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Fakta di lapangan jauh lebih telanjang dari sekadar lambannya pengerukan di bawah Jembatan Kuning I, Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebuah video yang direkam warga pada Kamis, 29 Oktober 2026, membongkar praktik yang selama ini menjadi bisik-bisik warga, material hasil pengerukan banjir justru dimuat ke dump truk dan dibawa keluar untuk dijual.

Dalam video berdurasi beberapa detik itu terlihat jelas, lengan ekskavator berwarna oranye mengeruk tumpukan tanah bercampur bebatuan di sisi jalan yang masih berlumpur, kemudian mengangkat dan menuangkannya langsung ke bak dump truk kuning. Truk dalam posisi siap jalan, sopir masih di dalam kabin, sementara seorang pria bertopi putih berdiri mengawasi proses pemuatan. Di sekelilingnya, jalan masih becek, sampah plastik dan botol air mineral berserakan, dan permukiman warga di belakangnya masih terancam luapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemandangan itu menegaskan keluhan warga selama ini. Pengerukan yang seharusnya fokus untuk membuka sumbatan di bawah Jembatan Kuning I yang menjadi biang banjir, berubah menjadi aktivitas pengumpulan material untuk dijual. Material dibawa jauh dari lokasi pengerukan, sehingga pembersihan sumbatan di titik paling krusial justru berjalan lamban.

Ironisnya, praktik penjualan itu disebut-sebut mengatasnamakan desa yang mengambil alih pengelolaan. Kesepakatan awal yang beredar di warga adalah skema 10/40, Rp10 ribu untuk pemilik tanah dan Rp40 ribu untuk desa per satuan material. Kenyataannya, pemilik tanah tidak mendapatkan apa-apa. Mereka hanya kebagian lumpur, rumah terendam, dan akses jalan rusak.

“Material sangat jauh dijual dari lokasi, sehingga lambannya pengerjaan tersebut. Bukannya ke inti masalah dulu yang diselesaikan ini malah urusan penjualan material. Di balik musibah ini ada oknum yang mengambil keuntungan, aneh tapi nyata ini lah negeri Konoha. Padahal tidak ada izin galian C dan D sehingga ekskavator menunggu lama. Dan seperti objek uang masuk tidak ada penanganan yang serius. Hanya buang-buang uang negara,” ujar MA, 36 tahun, warga Desa Kuning I yang merekam kondisi tersebut.

Jika merujuk regulasi, praktik itu tidak bisa dibenarkan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan setiap pengambilan batuan, kerikil, dan tanah urug untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan pengerukan sungai dalam rangka penanganan bencana hanya dibolehkan untuk normalisasi dan tidak boleh diperdagangkan tanpa izin. Penjualan material hasil normalisasi tanpa IUP adalah pelanggaran.

Apalagi bila mengatasnamakan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap pendapatan desa harus melalui musyawarah desa, dicatat dalam APBDes, dan masuk ke rekening kas desa. Tidak ada ruang untuk pembagian Rp10 ribu dan Rp40 ribu secara lisan tanpa berita acara dan tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.

Keberadaan tiga alat berat dari BWS Sumatera I Aceh, BPJN Aceh, dan BPBD Aceh Tenggara pun akhirnya dipertanyakan keseriusannya. Jika tujuan utamanya penanganan banjir, mengapa ekskavator lebih sibuk melayani pemuatan dump truk untuk dijual ketimbang membuka sumbatan utama di bawah Jembatan Kuning I. Warga menilai penanganan ini seperti proyek bancakan, negara menggelontorkan anggaran darurat, oknum di bawah meraup untung dari batu dan pasir banjir.

Video dump truk kuning yang dimuat ekskavator itu kini menjadi bukti yang tidak bisa dibantah. Warga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk membuka siapa yang memerintahkan penjualan, ke mana material dijual, berapa nilainya, dan mengapa pemilik tanah yang sah justru disingkirkan dari haknya. (TIM)

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Wustha
Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Berjibaku Bersihkan Jalan Nasional dan Rumah Warga Pascabanjir
Respons Cepat Pascabanjir, Kapolres Agara Pimpin Pengerahan Personel Polres dan Brimob Bantu Warga Desa Kuning I
Kapolres Aceh Tenggara Laksanakan Program Poliran Kapolri, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perkuat Kemitraan dan Serap Aspirasi Warga, Polres Aceh Tenggara Gelar FKPM di Desa Perapat Hulu
Luapan Air Rendam Jalan Lintas Kutacane–Medan, Polres Aceh Tenggara Atur Arus Lalu Lintas Di Desa Kuning I
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan
Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:13 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Front Mahasiswa Nasional Mimika Gelar  Kajian sambil Ngopi ! Bahas Tuntutan Mahasiswa serta Persoalan Pendidikan di Mimika

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu

Rabu, 30 September 2026 - 22:32 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Selasa, 22 September 2026 - 01:39 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Senin, 21 September 2026 - 18:35 WIB

Pekanbaru: Tindak kekerasan yang dilakukan oknum Debt Colektor (DC) kian merajalela dan menjadi sorotan masyarakat, khususnya di kota Pekanbaru.

Rabu, 16 September 2026 - 00:43 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Berita Terbaru