KARO SUMUT,Indonesia24.News.net| Diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebuah akun media sosial Facebook resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan oleh Juliadi Kaban, S.H., M.H (51), seorang wiraswasta sekaligus Praktsi Hukum, ke Polres Karo pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Laporan kepolisian tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/471/X/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di Jl. Bunga Raya I No. 10, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Juliadi Kaban selaku pelapor menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dirinya menerima panggilan telepon dari salah satu kliennya yang bernama Medis Ginting.
Dalam percakapan telepon tersebut, Medis Ginting mengabarkan bahwa nama Juliadi Kaban telah dicatut dan disebut-sebut dalam sebuah unggahan video di akun Facebook bernama PELITA MONALD GINTING.
Di dalam video tersebut, terlapor atas nama A Br Sembiring, yang mengaku-ngaku sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Berastepu, melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik pelapor. Terlapor menuduh pelapor telah mengatasnamakan masyarakat Desa Berastepu untuk kepentingan tertentu.
Akibat dari penyebaran video dan tuduhan sepihak di media sosial tersebut, Juliadi Kaban menyatakan mengalami kerugian moril yang sangat besar serta kehilangan salah satu kliennya dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Merasa dirugikan dan demi memulihkan hak keperdataannya, Juliadi Kaban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 361.atl
Saat ini, Surat Tanda Penerimaan Laporan telah ditandatangani oleh pelapor dan diketahui atas nama Kepala SPKT Polres Karo, Pamapta II Dewanto Sinurat, Inspektur Polisi Dua NRP 76040534, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. ( IND24News.net)






























