Merasa Dirugikan, Juliadi Kaban Buat Laporan Pengaduan ke Polres Karo.

KEPRWIL SUMATERA UTARA

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:56 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KARO SUMUT,Indonesia24.News.net| Diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebuah akun media sosial Facebook resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan oleh Juliadi Kaban, S.H., M.H (51), seorang wiraswasta sekaligus Praktsi Hukum, ke Polres Karo pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Laporan kepolisian tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/471/X/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di Jl. Bunga Raya I No. 10, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Juliadi Kaban selaku pelapor menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dirinya menerima panggilan telepon dari salah satu kliennya yang bernama Medis Ginting.

Dalam percakapan telepon tersebut, Medis Ginting mengabarkan bahwa nama Juliadi Kaban telah dicatut dan disebut-sebut dalam sebuah unggahan video di akun Facebook bernama PELITA MONALD GINTING.

Di dalam video tersebut, terlapor atas nama berinisial AS , yang mengaku-ngaku sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Berastepu, melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik pelapor. Terlapor menuduh pelapor telah mengatasnamakan masyarakat Desa Berastepu untuk kepentingan tertentu.

Akibat dari penyebaran video dan tuduhan sepihak di media sosial tersebut, Juliadi Kaban menyatakan mengalami kerugian moril yang sangat besar serta kehilangan salah satu kliennya dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Merasa dirugikan dan demi memulihkan hak keperdataannya, Juliadi Kaban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 361.atl

Saat ini, Surat Tanda Penerimaan Laporan telah ditandatangani oleh pelapor dan diketahui atas nama Kepala SPKT Polres Karo, Pamapta II Dewanto Sinurat, Inspektur Polisi Dua NRP 76040534, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.  ( IND24News.net)

Berita Terkait

Banggakan Budaya Karo ! Mari Doakan dan Dukung ” JOANNA SRI ULINA BR GINTING” di Duta Budaya Indonesia 2026
Pak Hinca Pandjaitan, Tolong Kami Pak,  Datanglah ke Desa Kandibata Kabupaten Karo Pak !!!
Terkait BDLUT  Rimo Bunga, AMKAK Aksi di  Kejari Karo !  Ini Tuntutan Mereka
Lusia Sukatendel Pendiri Koperasi Mega Gontong Royong Mengaku Tidak Pernah Intervensi Keuangan Koperasi ! Melibatkan Diri Saat Sejumlah Kelompok Mengalami Likuidasi
Papan Bunga Dari Orang Tua Siswa Keracunan MBG di Berastagi Menyuarakan Kalau Mereka Masih Berjuang Melawan Penyakit, Ekonomi dan Mengingatkan Janji Wapres RI Gibran
Komitmen Terapkan P4GN di Rutan Kabanjahe !!! Rutan Kabanjahe Gandeng BNNK Karo Test Urine Pegawai dan Warga Binaan
Perkuat Keamanan dan Pastikan  Tetap Bersih dari Peredaran Barang Terlarang..!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Gabungan Bersama Polres , Kodim 0205/TK dan BNN Kabupaten Karo
RUTAN KABANJAHE PERKUAT SINERGITAS DENGAN STAKEHOLDER DI KABUPATEN KARO

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Kerja Rani Dan Fundraising GBKP Cililitan Sukses dan Capai Target : ” Bukan Karena Hebat Kami, Semua Berkat Tuhan”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:26 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Gerakan Pemuda Merdeka Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:55 WIB

Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:29 WIB

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Suarakan Anti Anarkis, Karena Disusupi Kelompok Anarko

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Kamis, 4 September 2025 - 16:01 WIB

Dibalik Fasilitas Terbatas, RSUD Cabangbungin Tetap Unggul dalam Pelayanan

Berita Terbaru