Enam Tahun Mangkrak, Rp44 Miliar Telah Terpakai: Ini Pelanggaran Hukum dan Pengkhianatan Hak Hidup Rakyat

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:39 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut , Jawa Barat Sorotan tajam terus mengalir menyikapi mangkraknya pembangunan RSUD Limbangan yang telah berjalan enam tahun dan menyerap anggaran hampir Rp44 miliar namun belum juga beroperasi. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan perintah tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar turun tangan langsung dan menuntaskan proyek ini tanpa penundaan lagi.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal lewat sambungan telepon selulernya hari ini, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung Jakarta.

“Jangan Biarkan Rakyat Terus Dibuat Bertanya-Tanya”
“Selama enam tahun ini masyarakat wilayah Limbangan dan sekitarnya terus dibuat bertanya-tanya. Anggaran sebesar Rp44 miliar sudah disiapkan dan diserap, namun bangunan belum selesai dan manfaatnya belum bisa dirasakan. Kami juga melihat anggota DPRD dapil Garut Utara yang tersebar di 11 Kecamatan dan 116 Desa seakan tutup mata atas kelalaian yang terjadi ini,” tegasnya.

Melihat ketidakberdayaan penyelesaian di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal memohon perhatian langsung pimpinan tertinggi negara: “Masyarakat sangat mengharapkan Yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memastikan pembangunan RS Limbangan ini segera diselesaikan. Jangan biarkan janji pelayanan kesehatan terlantar sementara rakyat terus menunggu dalam penderitaan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Bukan Sekadar Terhambat, Tapi Melanggar Asas Negara Hukum*
Lebih jauh, ia menegaskan peristiwa ini bukan sekadar kendala teknis atau alasan anggaran, melainkan pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum, perencanaan matang, serta asas kemanfaatan penyelenggaraan negara.

“Jika proyek dimulai tanpa kepastian dana utuh sejak awal, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan mulai rusak dimakan waktu, itu adalah pemborosan ganda. Uang rakyat habis, fasilitas tak ada, dan nanti negara harus mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan yang seharusnya tak terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?” tantangnya.

*Hak Konstitusional Tak Boleh Ditunda*
Membiarkan RS Limbangan mangkrak bertahun-tahun, kata dia, adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat atas pelayanan kesehatan yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Wilayah utara Garut sangat kekurangan tempat tidur rawat inap, dan setiap penundaan berpotensi mengorbankan nyawa warga yang seharusnya bisa diselamatkan.

“Penyelenggara negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan berulang-ulang. Buka semua dokumennya, audit penggunaan anggarannya, periksa siapa yang lalai, dan segera selesaikan apa yang sudah menjadi janji kepada rakyat. Tegaknya negara hukum bukan hanya di atas kertas, tapi saat ia benar-benar melindungi hak rakyat kecil,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Catatan Redaksi:
Berita ini merangkum pernyataan lengkap dan terbaru dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. terkait tuntutan penyelesaian mangkraknya RS Limbangan.

Sumber:
Pernyataan Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal,

Berita Terkait

Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Beri Tenggat kepada Dun Belanda: Buka Identitas dan Bukti atau Tempuh Jalur Hukum
Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah
Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin
Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan
PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum
Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Dairi Himpunan Lintas Organisasi Masyarakat Dairi Tolak Tegas Kehadiran PT.DPM
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Guncang Bandung, KDM dan Kepala Daerah Bandung Raya Kompak Tampil

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:08 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:45 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

PDAM Tirta Agara Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Peningkatan PAD di Hadapan Komisi B DPRK Aceh Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:13 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru