KUTACANE — Polres Aceh Tenggara memusnahkan 105 knalpot blong hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Tenggara Yusrizal, Forkopimda, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Julkifli, para camat, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara Nasruddin, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan 105 knalpot tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blong.
Menurut Rujiyanto, penindakan dilakukan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
“Penindakan berupa tilang ini memberikan efek edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Rujiyanto.
Ia menyebutkan, dalam kegiatan rutin selama satu pekan terakhir, polisi kembali menindak 46 kendaraan yang knalpot blongnya masih terpasang.
Penindakan tersebut dilakukan di dua titik, yakni kawasan Kota Kutacane dan wilayah perbatasan Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak lagi menggunakan knalpot blong.
Menurutnya, penggunaan knalpot dengan suara bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus ketertiban di ruang publik.
Bupati juga meminta Dinas Pendidikan Aceh Tenggara ikut menyampaikan imbauan tersebut kepada para siswa di sekolah.
“Jangan lagi menggunakan knalpot blong karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap penindakan yang dilakukan kepolisian dapat meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan bermotor. Edukasi di lingkungan sekolah juga dinilai penting agar pelajar memahami dampak penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Pemusnahan knalpot tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
(Syafri Selian)





























