PAKPAK BHARAT — Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor mendorong adanya langkah cepat dan kolaboratif untuk menangani dinamika di lapangan terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL di wilayah Pakpak Bharat dan Dairi.
Hal itu disampaikan Franc saat menghadiri Rapat Penertiban Kawasan Hutan Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Franc menilai pemasangan patok dan penanda kepemilikan oleh berbagai pihak berpotensi memicu konflik apabila tidak segera ditangani.
“Adanya upaya klaim kepemilikan oleh berbagai pihak dengan pemasangan patok-patok di lokasi tentu sangat berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan bisa menimbulkan korban,” ujar Franc di hadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP.
Rapat tersebut digelar menyikapi munculnya klaim dari sejumlah pihak dan masyarakat di lokasi eks PBPH. Klaim itu antara lain ditandai dengan pemasangan nama pada sejumlah pohon yang berada di kawasan tersebut.
Dalam rapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi pembangunan teritorial Batalyon TP 908 Gajah Dompak sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak dibenarkan adanya aktivitas pemerintah daerah maupun masyarakat di kawasan eks PBPH PT TPL. Ketentuan tersebut merujuk pada hasil sosialisasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 16 April 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Eks PBPH tersebut, menurut penjelasan dalam rapat, tetap berada dalam penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi potensi aktivitas masyarakat yang diawali dengan pemasangan nama pada pohon-pohon di kawasan tersebut. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dinilai penting untuk memberikan ketenangan sekaligus mencegah berkembangnya konflik.
Pemprov Sumatera Utara menyatakan telah berkoordinasi dengan Satgas PKH dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah untuk meminimalisasi potensi konflik di lapangan.
Sebagai tindak lanjut rapat, sejumlah langkah segera disepakati. Balai Gakkum akan memasang kembali plang “Kawasan Hutan” di areal eks PBPH paling lambat Rabu, 12 Agustus 2026. Pemasangan akan melibatkan sejumlah unsur terkait, antara lain UPTD KPH Wilayah XIV, kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, Batalyon TP 908 serta Babinsa Kodim Dairi.
Selain itu, seluruh areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Batalyon TP 908 Gajah Dompak akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor 846 Tahun 2025.
Sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat juga akan dilakukan Balai Gakkum bersama UPTD KPH Wilayah XIV.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi, di antaranya Bupati Dairi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pakpak Bharat, Kapolres Dairi, Kapolres Pakpak Bharat, Kajari Dairi, Dandim 0206 Dairi, Komandan Batalyon TP 906 Sanalenggam, Komandan Batalyon TP 908 Gajah Dompak, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, serta sejumlah pejabat teknis kehutanan dan lingkungan hidup.
Turut hadir Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, pejabat bidang perlindungan dan penegakan hukum, bidang tata lingkungan dan penatagunaan hutan, bidang pemanfaatan hutan dan perhutanan sosial, serta Kepala UPTD KPH Wilayah XIV Sidikalang dan UPTD KPH Wilayah XV Kabanjahe.R.S






























