YLBHI Kecam Prabowo, Sebutan “Londo Ireng” Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:47 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2014.

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 2014.

JAKARTA — Gelombang penolakan luas muncul di tengah masyarakat sipil menyusul pelabelan “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pidato politik di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama berbagai organisasi pers mengecam keras pernyataan yang dinilai melanggengkan stigma berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan pers di Indonesia. Dikutip dari Kompas, kritik keras diarahkan kepada Presiden atas tudingan yang menempatkan kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia pada bangsa bahkan diasosiasikan sebagai pengkhianat negara.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pelabelan tersebut bukan sekadar lelucon politik atau gaya komunikasi pribadi seorang pemimpin, namun telah menjadi tuduhan terbuka yang menggerus mandat fundamental UUD 1945 terkait kedaulatan rakyat serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, berserikat, dan mengawasi jalannya pemerintahan. “Kritik terhadap pemerintah adalah bagian integral dari demokrasi dan bukan bentuk penghianatan. Pemerintah bukanlah negara, dan Presiden bukan Republik,” tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

YLBHI juga menyoroti bahaya konkret di lapangan akibat pelabelan semacam ini. Setiap pernyataan Presiden, menurut YLBHI, tak pernah berdiri sebagai opini pribadi belaka, tetapi membawa kekuasaan serta otoritas institusional sekaligus memengaruhi birokrasi, aparat kepolisian, militer, bahkan kanal-kanal propaganda politik. Konsekuensinya, dari pernyataan semacam itu sangat nyata terjadi; berbagai bentuk pengawasan, intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik kekuasaan, khususnya aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data, fakta, dan pengalaman empirik telah berulang kali menunjukkan bahwa pelabelan kelompok kritis diikuti lonjakan risiko kekerasan dalam bentuk persekusi, pengakuan kriminalisasi, sampai serangan digital terhadap pers, pembela HAM, dan mahasiswa. Menurut Isnur, pernyataan di podium tertinggi kekuasaan itu memperbesar bahaya intimidasi nyata yang selama ini telah dialami banyak pihak.

YLBHI juga membalik argumen Presiden terkait sumber pendanaan pers dan organisasi masyarakat sipil. Dijelaskan bahwa seluruh fasilitas negara, termasuk gaji, tunjangan, peralatan, perjalanan dinas, bahkan listrik di Istana, berasal dari pajak rakyat. Presiden dan seluruh penyelenggara negara hanyalah penerima mandat sementara dari rakyat yang membayar segala aktivitas negara melalui pungutan pajak dan kontribusi ekonomi. Oleh karena itu, rakyat berhak penuh mengawasi setiap tindak-tanduk pemerintah, termasuk melalui pertanyaan kritis, jurnalisme investigasi, ataupun aksi publik. “Pajak bukan upeti, melainkan dasar legitimasi. Publik justru berhak mengetahui transparansi keuangan di lingkar kekuasaan,” tegas YLBHI.

Organisasi masyarakat sipil dan sejumlah koalisi pers—meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)—bersuara serempak meminta Presiden menarik kembali ucapan tersebut secara terbuka dan meminta maaf kepada publik, khususnya komunitas pers. Pernyataan bersama mereka menegaskan bahwa pelabelan bersifat stigmatis, merendahkan profesi jurnalis, dan ancaman langsung bagi kebebasan pers maupun ruang sipil.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mewakili koalisi menegaskan, istilah “Londo Ireng” yang bermakna konotasi penghianat bangsa, pada masa kini berpotensi mendelegitimasi seluruh profesi pers sekaligus membenarkan tindakan pengawasan, pembungkaman, bahkan kekerasan dan kriminalisasi atas nama stabilitas politik. Pelabelan semacam itu kerap dijadikan pembenaran tindakan represif terhadap jurnalis dan pegiat LSM yang menjalankan fungsi kontrol publik.

YLBHI menilai pernyataan Presiden berseberangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan iklim kerja pers yang bebas, aman, dan profesional. Tuduhan terhadap jurnalis yang disamakan dengan agen asing merupakan upaya sistematis untuk mendiskreditkan dan membungkam kritik, padahal jurnalis bertugas di bawah kode etik dan prinsip kerja profesi yang diakui secara internasional.

Ironi makin tampak saat pemerintah justru menyerang kerja pers alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik. Pemerintah pun dinilai gagal memahami fungsi jurnalis sebagai watchdog demokrasi. Sikap antikritik dengan narasi nasionalisme sempit menciptakan iklim politik yang rawan otoritarianisme, mereduksi ruang publik, dan menempatkan kelompok kritis sebagai musuh bangsa.

Istilah “Londo Ireng” sendiri secara historis telah lama menjadi stigma sosial di Indonesia, merujuk pada warga pribumi yang dinilai membelot demi kepentingan penjajah. Kini, penggunaannya dalam pidato resmi Presiden, sekaligus narasi yang menyinggung sumber pendanaan LSM dan media, memperkuat pola pikir bahwa hanya loyalis yang berhak bicara sementara kelompok pengkritik layak dicurigai dan diawasi.

YLBHI bersama koalisi organisasi pers menegaskan, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas pilar kebebasan pers, masyarakat sipil yang kritis, dan peradilan independen. Melabeli pengkritik sebagai pengkhianat bangsa sama saja dengan menabuh genderang perang terhadap kebebasan sipil serta membuka pintu kriminalisasi seluas-luasnya atas nama keamanan nasional. Negara wajib melindungi kerja wartawan dan membangun ruang publik yang aman, bukan memperluas stigma dan membungkam suara kritis yang justru menjaga akuntabilitas penguasa di mata rakyat. (*)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Guncang Bandung, KDM dan Kepala Daerah Bandung Raya Kompak Tampil
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Hipnoterapi Berbasis Sains Mulai Diuji untuk Penanganan Diabetes hingga Kanker
Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal
Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:08 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:45 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

PDAM Tirta Agara Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Peningkatan PAD di Hadapan Komisi B DPRK Aceh Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:13 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru