JAKARTA — Gelombang penolakan luas muncul di tengah masyarakat sipil menyusul pelabelan “Londo Ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pidato politik di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama berbagai organisasi pers mengecam keras pernyataan yang dinilai melanggengkan stigma berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan pers di Indonesia. Dikutip dari Kompas, kritik keras diarahkan kepada Presiden atas tudingan yang menempatkan kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia pada bangsa bahkan diasosiasikan sebagai pengkhianat negara.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pelabelan tersebut bukan sekadar lelucon politik atau gaya komunikasi pribadi seorang pemimpin, namun telah menjadi tuduhan terbuka yang menggerus mandat fundamental UUD 1945 terkait kedaulatan rakyat serta hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, berserikat, dan mengawasi jalannya pemerintahan. “Kritik terhadap pemerintah adalah bagian integral dari demokrasi dan bukan bentuk penghianatan. Pemerintah bukanlah negara, dan Presiden bukan Republik,” tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
YLBHI juga menyoroti bahaya konkret di lapangan akibat pelabelan semacam ini. Setiap pernyataan Presiden, menurut YLBHI, tak pernah berdiri sebagai opini pribadi belaka, tetapi membawa kekuasaan serta otoritas institusional sekaligus memengaruhi birokrasi, aparat kepolisian, militer, bahkan kanal-kanal propaganda politik. Konsekuensinya, dari pernyataan semacam itu sangat nyata terjadi; berbagai bentuk pengawasan, intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap mereka yang mengkritik kekuasaan, khususnya aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol demokrasi.
Data, fakta, dan pengalaman empirik telah berulang kali menunjukkan bahwa pelabelan kelompok kritis diikuti lonjakan risiko kekerasan dalam bentuk persekusi, pengakuan kriminalisasi, sampai serangan digital terhadap pers, pembela HAM, dan mahasiswa. Menurut Isnur, pernyataan di podium tertinggi kekuasaan itu memperbesar bahaya intimidasi nyata yang selama ini telah dialami banyak pihak.
YLBHI juga membalik argumen Presiden terkait sumber pendanaan pers dan organisasi masyarakat sipil. Dijelaskan bahwa seluruh fasilitas negara, termasuk gaji, tunjangan, peralatan, perjalanan dinas, bahkan listrik di Istana, berasal dari pajak rakyat. Presiden dan seluruh penyelenggara negara hanyalah penerima mandat sementara dari rakyat yang membayar segala aktivitas negara melalui pungutan pajak dan kontribusi ekonomi. Oleh karena itu, rakyat berhak penuh mengawasi setiap tindak-tanduk pemerintah, termasuk melalui pertanyaan kritis, jurnalisme investigasi, ataupun aksi publik. “Pajak bukan upeti, melainkan dasar legitimasi. Publik justru berhak mengetahui transparansi keuangan di lingkar kekuasaan,” tegas YLBHI.
Organisasi masyarakat sipil dan sejumlah koalisi pers—meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN)—bersuara serempak meminta Presiden menarik kembali ucapan tersebut secara terbuka dan meminta maaf kepada publik, khususnya komunitas pers. Pernyataan bersama mereka menegaskan bahwa pelabelan bersifat stigmatis, merendahkan profesi jurnalis, dan ancaman langsung bagi kebebasan pers maupun ruang sipil.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mewakili koalisi menegaskan, istilah “Londo Ireng” yang bermakna konotasi penghianat bangsa, pada masa kini berpotensi mendelegitimasi seluruh profesi pers sekaligus membenarkan tindakan pengawasan, pembungkaman, bahkan kekerasan dan kriminalisasi atas nama stabilitas politik. Pelabelan semacam itu kerap dijadikan pembenaran tindakan represif terhadap jurnalis dan pegiat LSM yang menjalankan fungsi kontrol publik.
YLBHI menilai pernyataan Presiden berseberangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan iklim kerja pers yang bebas, aman, dan profesional. Tuduhan terhadap jurnalis yang disamakan dengan agen asing merupakan upaya sistematis untuk mendiskreditkan dan membungkam kritik, padahal jurnalis bertugas di bawah kode etik dan prinsip kerja profesi yang diakui secara internasional.
Ironi makin tampak saat pemerintah justru menyerang kerja pers alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik. Pemerintah pun dinilai gagal memahami fungsi jurnalis sebagai watchdog demokrasi. Sikap antikritik dengan narasi nasionalisme sempit menciptakan iklim politik yang rawan otoritarianisme, mereduksi ruang publik, dan menempatkan kelompok kritis sebagai musuh bangsa.
Istilah “Londo Ireng” sendiri secara historis telah lama menjadi stigma sosial di Indonesia, merujuk pada warga pribumi yang dinilai membelot demi kepentingan penjajah. Kini, penggunaannya dalam pidato resmi Presiden, sekaligus narasi yang menyinggung sumber pendanaan LSM dan media, memperkuat pola pikir bahwa hanya loyalis yang berhak bicara sementara kelompok pengkritik layak dicurigai dan diawasi.
YLBHI bersama koalisi organisasi pers menegaskan, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh di atas pilar kebebasan pers, masyarakat sipil yang kritis, dan peradilan independen. Melabeli pengkritik sebagai pengkhianat bangsa sama saja dengan menabuh genderang perang terhadap kebebasan sipil serta membuka pintu kriminalisasi seluas-luasnya atas nama keamanan nasional. Negara wajib melindungi kerja wartawan dan membangun ruang publik yang aman, bukan memperluas stigma dan membungkam suara kritis yang justru menjaga akuntabilitas penguasa di mata rakyat. (*)






























