Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

INDONESIA 24

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 23 Februari 2026 |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda, yakni satu warga Tembung, Kota Medan, serta dua narapidana kasus narkotika yang salah satunya merupakan mantan Calon Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 dan kini berstatus terdakwa.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H. Petugas menerapkan metode controlled delivery untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke hilir.

Melalui teknik tersebut, polisi menelusuri pergerakan ganja dari wilayah Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Medan. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita dua karung goni besar berisi narkotika jenis ganja dengan total berat 39 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan dilakukan secara beruntun pada Jumat (12/2), Sabtu (13/2), dan Senin (15/2) di beberapa lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; Lapas Tanjung Kusta Medan; serta Lapas Narkotika Kota Langsa, Aceh.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam menggunakan teknik controlled delivery. Dari hasil tersebut, kami berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari jarak jauh,” ujar Kapolres.

Dalam perkara ini, tiga pelaku yang diamankan yakni BS (45), laki-laki, wiraswasta, warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai penerima dan pengedar, MD (23), laki-laki, warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, narapidana Lapas Tanjung Kusta Medan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara narkotika ganja seberat 1,2 ton dan IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues, mantan Calon Bupati Gayo Lues Pilkada 2024, saat ini berstatus terdakwa kasus narkotika ganja 200 kilogram dan dititipkan di Lapas Kota Langsa.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis menegaskan bahwa para pelaku menjanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim dari Gayo Lues ke Medan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh masyarakat. Keberhasilan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolda Aceh dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan hingga ke akar permasalahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Gayo Lues dikenal sebagai salah satu daerah produksi ganja terbesar, dengan peredaran yang tidak hanya berskala nasional tetapi juga lintas negara.

“Dengan terungkapnya jaringan besar lintas provinsi ini, kita telah menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Ke depan, kami akan terus melakukan langkah preventive strike, termasuk patroli udara yang rutin dilaksanakan serta membangun pola komunikasi yang kuat dengan masyarakat agar setiap modus dan upaya peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak secara tegas,” *Demi Aceh Meutuah menuju Aceh Meusuhu* pungkasnya.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Dari Limbah hingga Dokumen Produksi, PT Rosin Dipandang Seolah Kebal Hukum dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Rabu, 29 April 2026 - 00:25 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:36 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:09 WIB

Literasi Digital Lemah, Rajaberas 88 Manfaatkan Celah dengan Iming-Iming Hadiah Besar yang Sulit Dipertanggungjawabkan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:53 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:24 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ciduk Pelaku Curanmor Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terbaru