Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:55 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di PN Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan menilai proses hukum terhadap Rahmadi sudah cacat sejak awal.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum diperiksa penyidik.

Menurut tim kuasa hukum, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU), termasuk perbedaan lokasi penangkapan.

“Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tapi dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri. Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, tapi mengubah substansi perkara,” ujar Ronald.

Selain itu, mereka menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik bernama Victor Topan Ginting terlihat memegang benda yang disebut sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, namun diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi,” ungkap Ronald.

Tim pembela juga menyebut penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur karena hanya disaksikan satu warga sipil.

“Padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik, serta kehilangan uang Rp11,2 juta dari rekeningnya setelah diminta paksa PIN M-Banking oleh penyidik dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” kata Ronald.

Atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti itu, tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM. Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, dikabarkan telah dinonaktifkan dan menunggu sidang etik.

Tim pembela juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” tegas Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, tim hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Ronald.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan mengimbau masyarakat untuk tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum agar perang melawan narkoba tidak berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(red)

Berita Terkait

SPDP Terbit Sebelum Pemeriksaan, Surat Dakwaan Janggal: Rahmadi Dinyatakan Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:17 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:13 WIB

Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah: Jangan Ada Tersangka VIP, Semua Sama di Mata Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:45 WIB

Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Dairi Himpunan Lintas Organisasi Masyarakat Dairi Tolak Tegas Kehadiran PT.DPM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:51 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Guncang Bandung, KDM dan Kepala Daerah Bandung Raya Kompak Tampil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pijat Tradisional Lampung H.Abdulazis Ahli Pembesar Kejantanan Pria

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:51 WIB

Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Petani, Polsek Sabak Auh Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:24 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Berita Terbaru