Kepala Desa Tanjung Mulia Pakpak Bharat Dituding Tidak Transparan Kepada Perangkatnya

REDAKSI DAIRI

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 14:22 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Pakpak Bharat -Indonesia24.News.Com

Terkait mengelola anggaran dana desa maupun Dana Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. Kepala Desa   dituding menjadikan perangkatnya hanya formalitas belaka dan kurang trasparan dengan keuangan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber dan layak dipercaya menyebutkan, oknum Kepala Desa diduga “memonopoli” anggaran keuangan sementara perangkatnya kurang difungsikan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sungguh diluar kebiasaan sehungga mendapat perhatian beberapa Wartawan. Bagaimana mungkin jjka sudah menyangkut uang perangkat desanya seperrinya kurang difungsikan.

Untuk mengetahui kebenarannya. Sekretaris Desa, bendahara desa dan TPKD Fisik dikonfirmasi, Jummat(16/9) seputar apa tugas pokok dan fungsinya masing dalam hal mengelola dana desanya.

Tidak memiliki dokumentasi foto copy administrasi

Sekretaris Desa Munar Manik ketika dikonfirmasi seputar anggaran dana desa tanun 2024 tidak bisa mengingat karena arsip foto copy tidak ada tinggal di mejanya.

Sekdes Tanjung Mulia ini menganjurkan agar dikonfirmasi saja langsung sama Kepala Desa agar lebih akurat.

Sementara bendahara desa Tanjung Mulia memberikan keterangan yang hampir sama dengan sekdesnya.

Muliadi Banurea ketika ditanyakan seputar serapan anggaran dana desa Tanjung Mulia tahun anggaran 2024 dan 2025 lalu, juga menjawab jika selama ini uang dana desa di cairkan dari bank si Kepala desa yang memegang langsung.

Ketika ditanya seputar kas desa apakah ada? Bendahara Desa menjawab tidak ada “Jika butuh anggaran dari hal yang besar hingga sekecil kecinya minta sama Kepala Desa Tanjung Mulia, ujarnya.

Hal ini terasa janggal dengan kebijakan Kepala Desa Tanjung Mulia Kabupaten Pakpak Bharat ini karena masing masing jabatan perangkatnya ada tertuang dalam aturan Permendes sebagai berikut:

Berikut rincian fungsi sekretaris desa:

• Urusan Tata Usaha dan Kearsipan:

Mengelola tata naskah, administrasi surat-menyurat (masuk, keluar, disposisi), serta mengarsip dokumen penting desa dan administrasi kepegawaian perangkat desa.

• Urusan Umum:

Menata administrasi perangkat desa, menyiapkan prasarana kantor, mengelola aset dan inventaris desa, mempersiapkan rapat, dan mengelola perjalanan dinas.

• Urusan Keuangan:

Bertindak sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), mengurus administrasi pendapatan dan pengeluaran desa, melakukan verifikasi keuangan, dan mengurus administrasi penghasilan perangkat desa.

• Urusan Perencanaan:

Menyusun rancangan APBDes, menginventarisir data untuk pembangunan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.

• Pelaksanaan Tugas Lain:

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk informasi tugas pokok bendahara desa adalah sebagai berikut :

Berikut adalah rincian fungsi bendahara desa

• Menerima dan Menyimpan Uang Desa:

Menerima segala bentuk pendapatan desa dan menyimpannya di rekening kas desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Membayar dan Menyetorkan Uang Desa:

Melakukan pembayaran atas pengeluaran desa berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah disetujui dan menyetorkan potongan pajak atau penerimaan lain ke kas negara.

• Menatausahakan Keuangan Desa:

Melakukan pencatatan dan pembukuan atas setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi, serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan.

• Mempertanggungjawabkan Keuangan Desa:

Membuat dan menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Kepala Desa untuk dilaporkan lebih lanjut kepada pemerintah daerah.

• Melakukan Pemungutan dan Penyetoran Pajak:

Bendahara Desa berwenang memungut dan menyetorkan pajak (seperti PPh) dan pajak lainnya yang menjadi kewajiban desa ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

• Menyusun Laporan dan Bukti:

Membuat berbagai dokumen penatausahaan seperti buku kas umum, buku kas harian pembantu, dan buku kas pembantu.

Peraturan Terkait

• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi pedoman utama tugas dan wewenang bendahara desa dalam penatausahaan keuangan desa. Bendahara Desa, atau dalam beberapa kasus adalah Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) yang merangkap sebagai bendahara, menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

Kepala Desa Tanjung Mulia Pos Manik ketika hendak dikonfirmasi seputar kejanggalan kebijakannya tidak berhasil dilakukan baik secara langsung maupun melalui nomor wa.

Ketika dihubungi berkali kali nada dering aktif namun tidak diangkat (ginting)

 

Berita Terkait

Mirisnya Ruangan Belajar SMP Satu Tigalingga, Para Mantan Kepala Sekolah Dapat Dimintai Tanggung Jawabnya
Kondisi Ruangan Kelas Kumuh, Anggaran BOS Pemeliharaan Sekolah SMPN I Tigalingga Dipertanyakan
Bahan Bekas Masih Dipakai, Anggaran Revitalisasi Rehab Kelas, SMPN I Tigalingga Menuai Sorotan
Bahan Bekas Masih Dipakai, Anggaran Revitalisasi Rehab Kelas, SMPN I Tigalingga Menuai Sorotan
Jutaaan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Adian Gupa Tahun 2025 Di Duga Diselewengkan
Oknum Kadis Arogan Marahi Petugas Perumda Tirta Nciho , Ini Tanggapan Orangtua Korban Dan Direktur PDAM
Komitmen Wujudkan Zero Halinar, Rutan Sidikalang Gelar Razia Insidentil di Blok Hunian
Pasien Meninggal Dunia Karena Tak Dapat Sisrute. Direktur RSU Dan Bupati Dairi Dapat Tanggapan Minor

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:21 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining

Jumat, 11 September 2026 - 16:10 WIB

Uang Gadai dan Biaya Perbaikan Raib, Ardian Tuduh Leasing & Pemilik Mobil Main Mata di Gayo Lues

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

Dari Limbah hingga Dokumen Produksi, PT Rosin Dipandang Seolah Kebal Hukum dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru