Warganet Pertanyakan PETI Geumpang Pidie, Dugaan Setoran Tambang dan Kerusakan Hutan Kembali Mencuat

INDONESIA 24

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 02:55 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

@

♬ –

PIDIE — Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh kembali menjadi perbincangan setelah video yang memperlihatkan aktivitas di kawasan tambang Geumpang, Kabupaten Pidie, beredar di TikTok. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan pemerintah dan aparat benar-benar menghentikan aktivitas tambang atau hanya berlangsung sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdebatan itu muncul dalam kolom komentar unggahan akun TikTok @safrizaljal718. Video tersebut memperlihatkan kawasan yang disebut sebagai lokasi tambang rakyat Geumpang. Ratusan komentar kemudian bermunculan dengan berbagai tanggapan, mulai dari dukungan terhadap penutupan tambang hingga pertanyaan mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Salah satu komentar panjang menilai penertiban tambang jangan hanya dilakukan ketika ada operasi aparat atau momentum tertentu. Warganet tersebut mempertanyakan kondisi setelah penertiban selesai, terutama apakah alat berat dan kegiatan pertambangan kembali masuk ke kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan.

Komentar itu juga memuat tudingan mengenai dugaan adanya “setoran” yang disebut menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas tambang ilegal tertentu dapat berlangsung dalam waktu lama. Selain itu, muncul tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum dari sejumlah institusi dalam aktivitas pertambangan.

Tudingan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum. Tidak terdapat bukti dalam video yang beredar yang dapat memastikan keterlibatan anggota DPR, TNI, Polri atau pejabat tertentu sebagaimana disebut dalam komentar. Karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan tudingan warganet yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah perhitungan mengenai dugaan nilai setoran yang ditulis dalam komentar tersebut. Warganet menyebut angka Rp30 juta per bulan untuk satu unit ekskavator dan menggunakan asumsi 5.000 unit alat berat.

Dengan hitungan tersebut, nilai yang disebut mencapai Rp150 miliar setiap bulan. Jika dikalikan selama 12 bulan, nilainya menjadi Rp1,8 triliun.

Namun, angka tersebut bukan data resmi. Tidak ada bukti yang ditampilkan dalam unggahan tersebut mengenai jumlah 5.000 ekskavator, besaran Rp30 juta per unit, maupun adanya aliran dana Rp1,8 triliun. Perhitungan itu merupakan asumsi yang dibuat oleh warganet untuk menggambarkan besarnya nilai yang menurutnya mungkin beredar apabila dugaan setoran tersebut benar.

Meski demikian, pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh keuntungan dari PETI tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Penanganan tambang ilegal tidak hanya menyangkut pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga dapat mencakup pemilik atau penyewa alat berat, pemodal, pemasok bahan bakar, pemasok bahan kimia, pembeli hasil tambang serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Warganet juga mengaitkan aktivitas pertambangan dengan kerusakan hutan. Menurut pandangan yang disampaikan dalam komentar, keuntungan dari pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sedangkan masyarakat luas berpotensi menghadapi dampak ketika terjadi kerusakan lingkungan dan bencana.

Komentar lain yang muncul dalam unggahan tersebut memiliki nada serupa. Sejumlah pengguna menyebut hutan yang dibuka dan sungai yang dikeruk dapat meningkatkan risiko banjir ketika hujan deras. Ada pula yang mempertanyakan mengapa masyarakat harus menanggung dampak lingkungan jika manfaat ekonomi tambang hanya dinikmati oleh sebagian pihak.

Namun, terdapat pula warganet yang melihat persoalan tersebut dari sisi ekonomi. Mereka mempertanyakan penghentian aktivitas tambang apabila tidak disertai alternatif pekerjaan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa persoalan PETI di Aceh tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas penggalian emas. Di dalamnya terdapat persoalan penegakan hukum, mata pencaharian masyarakat, pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah meminta penghentian kegiatan pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah. Penertiban juga telah dilakukan aparat di kawasan Pidie, termasuk Geumpang dan Tangse.

Karena itu, munculnya kembali informasi mengenai aktivitas tambang menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban. Publik berkepentingan mengetahui apakah lokasi yang telah ditertibkan benar-benar steril dari aktivitas pertambangan atau kembali digunakan setelah operasi berakhir.

Pertanyaan mengenai alat berat juga tidak kalah penting. Ekskavator membutuhkan bahan bakar, operator, suku cadang dan jalur transportasi. Apabila alat berat dalam jumlah besar memang beroperasi di kawasan pertambangan, rangkaian kebutuhan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan kegiatan tambang.

Begitu pula dengan hasil emas yang diperoleh. Jika pertambangan dilakukan tanpa izin, aparat dapat menelusuri siapa pembeli hasil tambang, bagaimana emas keluar dari lokasi dan siapa yang memperoleh keuntungan dari mata rantai perdagangan tersebut.

Di sisi lain, dugaan adanya “setoran” yang ramai dibicarakan warganet juga membutuhkan pembuktian. Jika benar terdapat aliran uang untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegal, informasi tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui penyelidikan, pemeriksaan transaksi dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.

Sebaliknya, tudingan terhadap individu maupun institusi tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan hanya berdasarkan komentar di media sosial.

Persoalan lingkungan juga membutuhkan pembuktian secara ilmiah. Kerusakan kawasan hutan, perubahan aliran sungai, sedimentasi maupun dugaan pencemaran bahan kimia perlu diperiksa melalui survei lapangan dan pengujian terhadap air, tanah serta sedimen.

Langkah tersebut penting agar perdebatan mengenai dampak PETI tidak hanya berdasarkan foto, video dan komentar di media sosial, tetapi memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang juga menjadi pertanyaan adalah bagaimana aktivitas tambang dapat kembali berjalan apabila sebelumnya telah dilakukan penertiban. Jika benar terjadi aktivitas ulang, pemerintah dan aparat perlu menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan setelah operasi penindakan.

Penertiban yang hanya berhenti pada pengamanan alat berat atau pekerja di lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila pemodal dan jaringan pendukung kegiatan tidak pernah ditelusuri.

Karena itu, penanganan PETI membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Identitas pemilik alat berat, sumber pembiayaan, jalur masuk peralatan, distribusi bahan bakar, penggunaan bahan kimia dan jalur perdagangan hasil tambang dapat menjadi bagian dari penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Sementara itu, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai masa depan kawasan yang telah mengalami aktivitas pertambangan. Jika kerusakan lingkungan telah terjadi, diperlukan langkah pemulihan agar dampaknya tidak terus dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Perbincangan di TikTok pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan yang terus muncul: publik tidak hanya ingin melihat operasi penertiban, tetapi juga ingin mengetahui apa yang terjadi setelah operasi tersebut selesai.

Jika tambang ilegal memang kembali beroperasi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menggerakkan kegiatan tersebut, dari mana alat berat dan biaya operasional diperoleh, serta bagaimana hasil tambang dipasarkan.

Sementara jika tudingan mengenai setoran dan keterlibatan pihak tertentu tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.

Bagi masyarakat Aceh, persoalan PETI bukan hanya tentang emas yang diambil dari dalam tanah. Persoalannya menyangkut siapa yang menikmati kekayaan alam, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, dan sejauh mana negara mampu memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan.

Karena itu, tuntutan yang berkembang di tengah masyarakat pada dasarnya mengarah pada kebutuhan akan penegakan hukum yang tidak berhenti di permukaan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh rantai kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan bukti, sementara kawasan yang terdampak harus mendapatkan perhatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. (TIM )

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Kamis, 17 September 2026 - 17:26 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 17 September 2026 - 12:21 WIB

Sekum HMI Kutacane Apresiasi Kapolres dan Satresnarkoba Agara Berantas Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 11:54 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 11:07 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru