Aktivis Nasioal ; Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Kepala BGN

INDONESIA 24

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:55 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Besok Minggu !!! Hadiri dan Sukseskan Kerja Rani dan Fundraising GBKP Cililitan di Graha Delima Kalimalang Bekasi
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
DPN PERMAHI Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Deeskalasi Konflik di Papua
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:26 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 17 September 2026 - 12:28 WIB

Polres Agara Musnahkan 105 Knalpot Blong, Kapolres: Penindakan Beri Efek Edukasi

Kamis, 17 September 2026 - 12:21 WIB

Sekum HMI Kutacane Apresiasi Kapolres dan Satresnarkoba Agara Berantas Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 11:54 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 11:07 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Berita Terbaru