Pj Keuchik Blang Baro Rambong Disorot, Sejumlah Aparatur Gampong Diberhentikan

REDAKSI AS

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:45 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nagan Raya — Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang disebut memberhentikan sejumlah aparatur dan unsur pelayanan masyarakat menuai sorotan.

Informasi tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Gampong Blang Baro Rambong, Jamaluddin, kepada media ini, 24 /8/2026.

Ia menyebut, pada waktu yang berdekatan, Pj Keuchik Blang Baro Rambong, Saleh Ali, mengambil keputusan terhadap sejumlah pihak, di antaranya Tgk. Sulaiman selaku Tgk. Khatib, kader Posyandu atas nama Putri Ani, serta Bidan Desa Rita Mustika Ayu. Jamaluddin juga menyebut adanya pemberhentian terhadap Sekretaris Desa (Sekdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah pemberhentian Tgk. Sulaiman dari jabatan Tgk. Khatib.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada media, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Keuchik Gampong Blang Baro Rambong Nomor 141/15/Kpts/2026, yang ditetapkan pada 2 Juni 2026.

Dalam petikan keputusan tersebut disebutkan bahwa Tgk. Sulaiman diberhentikan dengan hormat dari jabatan Tgk. Khatib pada Sekretariat Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Jamaluddin : Apa Dasar Pemberhentian Sejumlah Aparatur?

Jamaluddin mempertanyakan dasar dan alasan pemberhentian sejumlah pihak tersebut. “Apa dasar Pj Keuchik berani memberhentikan sejumlah perangkat dan unsur pelayanan masyarakat?

Apakah tugas Pj Keuchik hanya memecat perangkat?

Apalagi yang diberhentikan adalah Tgk Khatib yang selama ini memiliki peran di tengah masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya dianggap sebagai masalah internal pemerintahan gampong semata.

Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses pemberhentian telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi pemerintahan gampong.

Publik Berhak Mempertanyakan Prosedurnya

Secara umum, pemberhentian perangkat desa/gampong memiliki aturan dan tidak semestinya dilakukan tanpa dasar yang jelas. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang ditentukan peraturan, serta terdapat mekanisme konsultasi dengan Camat dan rekomendasi tertulis.

Di Kabupaten Nagan Raya sendiri, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong tercatat masih berlaku.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan secara terbuka: apa alasan pemberhentian, apa dasar hukumnya, apakah sudah melalui mekanisme yang diwajibkan, dan apakah telah dilakukan konsultasi serta memperoleh rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Namun, perlu dibedakan bahwa Tgk Khatib, kader Posyandu, dan bidan desa belum tentu seluruhnya berkedudukan sebagai “perangkat gampong”.

Status dan hubungan kerja masing-masing perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengangkatan dan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, legalitas setiap pemberhentian perlu dilihat satu per satu. Pj Keuchik Bukan Pemegang Kekuasaan Tanpa Batas Jamaluddin menegaskan bahwa jabatan Pj Keuchik bukan berarti memiliki kewenangan tanpa batas.

Penyelenggaraan pemerintahan gampong harus tetap berjalan berdasarkan aturan, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

Pemerintah Gampong pada prinsipnya merupakan Keuchik yang dibantu perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.

Karena itu, apabila benar terjadi pemberhentian sejumlah aparatur dalam waktu yang sama, masyarakat meminta agar seluruh dasar keputusan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

Minta Camat Beutong Turun Tangan

Masyarakat juga meminta Camat Beutong untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan administratif terhadap keputusan-keputusan pemberhentian tersebut. Jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, masyarakat tentu dapat memahami dan menghormati keputusan tersebut.

Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak terpenuhi, publik berharap pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan muncul kesan bahwa jabatan Pj Keuchik dapat digunakan untuk memberhentikan orang tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

Kami meminta pemerintah daerah turun tangan dan memberikan penjelasan,” tegas Jamaluddin.

Hingga berita ini disusun, media masih memberikan ruang kepada Pj Keuchik Blang Baro Rambong, Saleh Ali, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai dasar, alasan, serta prosedur pemberhentian tersebut.

Publik kini menunggu jawaban: Apa dasar hukumnya, bagaimana prosesnya, dan apakah seluruh prosedur pemberhentian telah ditempuh sesuai ketentuan?. (*)

Berita Terkait

Sungai Keruh Hutan Gundul, Ratusan Ekskavator PETI Diduga Jadi Biang Kerusakan di Nagan Raya
Riwayat Tanah Diabaikan, PT AJB Tetap Menambang: Warga Geunang Tuntut Negara Hadir
Pemilihan Tuha Peut Blang Baro Rambong Disorot, Rapat Pleno Panitia Diduga Tanpa Libatkan Seluruh Anggota
Dandim 0116  Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Pimpinan Tharekat Syattariyah
Panen Perdana Jagung di Lahan Yonif TP 856/SBS Beutong
Ustadz Habibi An Nawawi Hadir Di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Dakwah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Berani Copot Sekdes,PJ Keuchik Blang Baro Rambong Diminta Buka Dasar Dan Prosedurnya
Berani Copot Sekdes,PJ Keuchik Blang Baro Rambong Diminta Buka Dasar Dan Prosedurnya

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Pengawasan Perbatasan Aceh–Sumut, Polres Aceh Tenggara melalui Polsub Sektor Lawe Pakam Periksa Kendaraan dan Antisipasi Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Lawe Sigala-gala Turun Langsung Edukasi Warga tentang Bahaya Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Realisasi Anggaran tambahan TKD Pasca Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 Capai Rp5,2 Miliar (41,05%)

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kapolsek Bambel Tinjau Tanggul Jebol, Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Berita Terbaru