
Suka Makmue: Poses pemilihan Tuha Peut serentak di Kabupaten Nagan Raya dinilai sarat bermasalah. Selain dugaan penggunaan ijazah palsu ada juga Tuha Peut ditunjuk tampa proses pemelihan.
Proses Pemilihan/Pengisian Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjadi sorotan. Pasalnya, Ketua Panitia Pemilihan TPG diduga menggelar rapat pleno (peno) bersama Pj. Keuchik tanpa melibatkan atau mengundang seluruh anggota panitia.
Tercium bauk amis disalah satu Anggota Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong Blang Baro Rambong Engan kami sebut nama disini yang bahwa Ketua Panitia TPG tidak Transparan bersama Anggota, hanya bersama Pj Keuchik memutuskan Calon Tuha Peut Gampong.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan panitia maupun masyarakat. Pasalnya, setiap tahapan pemilihan Tuha Peut Gampong diharapkan dapat dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panitia Pemilihan/Pengisian Tuha Peut Gampong merupakan panitia ad hoc yang bertugas menyelenggarakan tahapan penjaringan, pemilihan, atau pengisian anggota Tuha Peut Gampong. Kata salah satu Panitia kepada media ini melalui seluler. Sabtu, 29/8/2026.
Lembaga Tuha Peut sendiri memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Adapun tata cara pengisian, peresmian, hingga pemberhentian anggota Tuha Peut Gampong di Kabupaten Nagan Raya diatur dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam struktur kepanitiaan, secara umum terdapat ketua yang bertugas memimpin dan mengoordinasikan kerja panitia, sekretaris yang menangani administrasi dan tata naskah, bendahara yang mengelola kebutuhan keuangan atau operasional, serta anggota yang membantu pelaksanaan teknis tahapan pemilihan.
Muncul Persoalan Dua Opsi Panitia
Selain persoalan rapat pleno, proses Pemilihan Tuha Peut Gampong Blang Baro Rambong juga mendapat sorotan terkait adanya informasi mengenai dua opsi kepanitiaan, SK TPG pertama diterbitkan oleh Keuchik defenitif lalu tiba tiba muncullah Pj Keuchik Gampong Blang Baro Rambong pada bulan April.
Kemudian Pj Keuchik tersebut membentuk Panitia TPG Dengan secara diam diam namun yang bekerja adalah TPG yang di bentuk/ yang dikeluarkan SK oleh Keuchik defenitif, maka terjadilah beda pendapat antara Pj Keuchik, Ketua Panitia dengan Anggota TPG.
Kemudian panitia sudah melaksanakan pekerjaan sesuai Perbub Nagan Raya Nomor 36 Tahun 2025, Karna tidak ada Pemilihan maka terjadilah Pleno untuk penempatan Anggota Tuha Peut Gampong Blang Baro Rambong melalui Panitia, Tokoh Masyarakat, dan Keuchik . Ucap salah satu Panitia TPG
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar pembentukan, kedudukan, serta kewenangan masing-masing kepanitiaan. Kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun peserta pemilihan.
Administrasi beberapa Calon Ikut Dipertanyakan
Sorotan lainnya muncul terkait informasi mengenai kesesuaian administrasi ijazah salah satu calon Tuha Peut Gampong Blang Baro Rambong.
Namun, persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap dokumen yang bersangkutan.
Pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan administrasi secara transparan terhadap seluruh calon, sehingga setiap peserta memperoleh perlakuan yang sama dan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap proses Pemilihan Tuha Peut Gampong Blang Baro Rambong dapat dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, transparan, dan sesuai aturan, sehingga hasil pemilihan nantinya memiliki legitimasi serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Untuk menjaga objektivitas, berbagai persoalan yang muncul dalam proses tersebut diharapkan dapat diklarifikasi oleh panitia, Pj. Keuchik, serta pihak terkait lainnya berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG) Blang Baro Rambong, Zainal Abidin, serta Pj. Keuchik Gampong Blang Baro Rambong, Saleh Ali. Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari kedua pihak tersebut belum diperoleh.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Panitia, Pj. Keuchik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses Pemilihan TPG Blang Baro Rambong. (*)





