Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia

Sri Suwarni

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 14:38 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONOROGO,Indonesia24.co,- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).

“Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”tambah AKBP Wimboko.

Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).

AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.

Baca Juga :  Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.

“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.

Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.

“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI.

Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.

Baca Juga :  Bersiap Hadapi Kasus Perdagangan Orang, Polres Nganjuk Launching Satgas TPPO

“Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo.

Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Ponorogo Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Sabu ke Rutan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:02 WIB

Brigjen Armia Fahmi Ajak semua Pihak Harumkan Nama Aceh pada Momen PON Aceh-Sumut

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:38 WIB

Diumumkan Gerindra, Prof Adjunct. Dr. Marniati Diajukan Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:17 WIB

HIMATIN Universitas Serambi Mekkah Adakan Kunjungan Industri dan Bakti Sosial

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:46 WIB

Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:22 WIB

Darni M, Daud Ingin Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ratusan Relawan Berikan Dukungan Maju Gubernur Aceh

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:14 WIB

Begitu Tulusnya Aminullah, Terlalu Kejamkah Amiruddin?

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:33 WIB

Amiruddin Dinilai Gagal Memimpin Banda Aceh, Ini Faktanya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:22 WIB

– Tragisnya Kekuasaan, Air Susu Dibalas Air Tuba Jadi Catatan Pilwalkot Banda Aceh 2024

Berita Terbaru