Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 1,36 Gram di Persawahan Desa Sibuntuon, Operasi Dipuji Warga

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 23:45 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan ketangguhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tano Habonaron Do Bona. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 1,36 gram di area persawahan Desa Sibuntuon.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 20.10 WIB, menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut. “Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Aksi penindakan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah *Paulus Manik*, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Sibuntuon,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula penyelidikan. Informasi dari warga yang peduli terhadap lingkungan inilah yang menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dilaporkan. “Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan penindakan langsung,” terang AKP Henry memaparkan tahapan operasi.

Saat tim petugas tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk santai di area persawahan milik warga. “Pelaku tampak sedang menunggu seseorang, yang kemudian kami ketahui adalah calon pembeli narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Dari hasil penggeledahan, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas berwarna coklat,” ujar AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.

Yang mengejutkan, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut. “Saat ditangkap, pelaku dengan jujur mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli,” ungkap Kasat Narkoba tentang pengakuan tersangka.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar. “Tersangka menyebut nama Ucok sebagai pemasoknya, namun saat kami coba hubungi nomor yang diberikan, telepon tidak diangkat,” terang AKP Henry mengungkap upaya pengembangan kasus.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga operasi dapat berjalan sukses,” ujar Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta warga.

AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ucap perwira senior tersebut dengan penuh determinasi.

Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan surat perintah penyidikan, dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Henry memastikan proses hukum berjalan tuntas. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana yang berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat,” ajak Kasat Narkoba mengakhiri keterangannya, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Berita Terkait

“Commander Wish” Kapolres Simalungun: Horas Presisi Jadi Pedoman Kerja, Seluruh Personel Diminta Hadir Nyata di Tengah Masyarakat
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Dari Apel Hingga Penutupan, Polsek Bosar Maligas Pastikan Keamanan Kunjungan Bobby Nasution Tanpa Gangguan
Polres Simalungun Buktikan Komitmen, Dua Pengedar Sabu Tumbang di Hari yang Sama
Kapolres Simalungun Ikuti Doa Bersama dan Sholat Jamaah di Haul Ke-16 Tuan Guru Batak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terbaru