ACEH TENGGARA – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang perempuan berinisial S.E (42), Di Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada perempuan tersebut. Namun, penggeledahan di area belakang rumahnya menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex. Di dalamnya terdapat 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram.
Petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
Perempuan berinisial S.E diketahui berdomisili di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, ia bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.






























