Polres Simalungun Buktikan Komitmen, Dua Pengedar Sabu Tumbang di Hari yang Sama

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:33 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan membongkar jaringan pengedaran sabu yang bersumber dari Pematang Siantar. Dalam operasi kilat yang berlangsung hanya dalam tempo satu jam, tim berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram bruto di dua lokasi berbeda.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 16.50 WIB menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen serius Polres Simalungun. “Kami bukan main-main dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari jaringan Pematang Siantar. Ini adalah bukti nyata Polri untuk masyarakat,” ujar AKP Henry dengan penuh ketegasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penangkapan bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika personil Sat Narkoba melalui Polsek Bangun menerima informasi berharga dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan rumah milik Jumali alias Jabal sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu kami terima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan kecepatan respons timnya.

Tidak membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, petugas segera melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di lokasi. Namun begitu menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung berusaha melarikan diri.

“Pelaku mencoba kabur begitu melihat kehadiran kami, namun anggota tidak tinggal diam. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap AKP Henry menggambarkan aksi dramatis penangkapan pertama.

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, serta satu unit handphone merk Realme warna biru.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, pria berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, Jumali mengaku bahwa dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong. Pengakuan ini langsung menjadi celah bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus guna menangkap pemasok narkotika tersebut.

“Dari pengakuan pelaku pertama, kami segera melakukan pengembangan. Kami tidak ingin jaringan ini terus beroperasi merusak generasi muda,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Berbekal informasi dari Jumali, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya sangat memuaskan, pada pukul 14.00 WIB atau hanya satu jam setelah penangkapan pertama, tim berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.

Penangkapan Syofiandi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

“Dari pelaku kedua ini kami mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Dia menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok untuk mengelabui aparat,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari Syofiandi, petugas mengamankan dua buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.

Yang lebih mengejutkan, saat diinterogasi lebih mendalam, Syofiandi mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang bernama Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Fakta ini membuka mata bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.

“Pelaku mengaku mendapat pasokan dari Charlie, warga Pematang Siantar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun bukan main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi tinggi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat berjalan sukses. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah percaya dan bekerja sama. Keberhasilan operasi kilat ini membuktikan bahwa Polres Simalungun serius dan bukan main-main memberantas peredaran narkoba dari jaringan manapun, termasuk dari Pematang Siantar,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (RED)

Berita Terkait

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Dari Apel Hingga Penutupan, Polsek Bosar Maligas Pastikan Keamanan Kunjungan Bobby Nasution Tanpa Gangguan
Kapolres Simalungun Ikuti Doa Bersama dan Sholat Jamaah di Haul Ke-16 Tuan Guru Batak
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 1,36 Gram di Persawahan Desa Sibuntuon, Operasi Dipuji Warga
Satu Pengedar Ditangkap, Satu Buron, Polsek Tanah Jawa Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pastikan Jajaran Siap Bertugas, Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Mako Polsek Semadam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Wakapolres dan Forkopimda Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis kepada Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sinergi Jaga Kebersihan Bumi Metuah, Kapolres dan Forkopimda Tinjau TPST Lawe Serke

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kutacane, Kapolres Ajak Pelajar Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

GAYO LUES

LIRA Serukan Pengusutan Dugaan Pungli Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 15 Agu 2026 - 00:52 WIB