Putusan Bebas Murni ! Layak diberikan Majelis Hakim Terhadap Amsal C Sitepu Dalam Kasus Vidio Profil Desa di Kabupaten Karo

KEPRWIL SUMATERA UTARA

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:03 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO SUMUT,Indonesia24News.net|Dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil pada 20 Desa di Kabupaten Karo, Amsal Cristy Sitepu selaku terdakwa telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Medan secara kooperatif dan tidak berbelit-belit, selanjutnya tinggal menanti Putusan dari Majelis Hakim pada tanggal 01 April 2026.

Terkait bagaimana kira-kira putusan hakim dalam kasus Amsal Cristy Sitepu tersebut, awak media, Selasa (17/3/2026) menanyakan pendapat seorang praktisi hukum yang selama ini tetap konsisten membela kepentingan masyarakat di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan Bebas Murni ( Vrijspraak) sudah layak diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Amsal Cristy Sitepu”ujar Imanuel Elihu Tarigan SH, yang juga seorang Pengacara dari Kantor LBH Karo Berubah di Kabanjahe.

Menurut pengamatan Imanuel Elihu Tarigan, SH, yang akrap dipanggil dengan sebutan Pengacara Orang Kampung tersebut, menuturkan kalau tuduhan terhadap Amsal Cristy Sitepu tidak terdapat cukup bukti yang kuat dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutannya.

Sebelumnya dalam persidangan yang telah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh terdakwa Amsal Crsty Sitepu telah melakukan Korupsi yang merugikan negara, baik dalam dakwaan primer (pokok) maupun dalam dakwaan subsidair (pengganti).

Kemudian, dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru tanpa rasa malu malah menyatakan kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Amsal Cristy Sitepu dari Dakwaan Primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hal ini sesuai dengan surat tuntutan bernomor Pds-1o/L.2.19/Ft.1/02/2026 yang dibacakan JPU Wira Arizona dalam persidangan, menyatakan kalau terdakwa “Tidak Terbukti” secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.

Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim membebaskan Amsal Cristy Sitepu dari dakwaan utama tersebut. “Untuk lebih detailnya terkait surat dakwaan dapat dilihat langsung dalam website: sipp.pn-medankota.go.id”, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Namun kemudian, Jaksa (JPU) tetap menuduh Amsal Cristy Sitepu bersalah dalam dakwaan subsidair, dengan alasan kalau Amsal C.Sitepu melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan selaku Direktur CV. Promiseland sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dijelaskan Imanuel pula, kalau tuduhan jaksa dalam dakwaan subsidair tersebut sungguh aneh dan terkesan dipaksakan, karena tidak ada Amsal Cristy Sitepu melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menimbulkan kerugian negara.

Kenapa ?? ” Karena bagaimana mungkin terdakwa bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan, sementara terdakwa bukanlah seorang pejabat pemerintahan maupun penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ( tipikor),”ucap Imanuel

Ditambah lagi, sudah ada 20 orang Kepala Desa yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian dan menyatakan dengan tegas kalau mereka sangat puas dan senang dengan hasil pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal Cristy Sitepu, sekaligus telah sesuai dengan isi proposal dan RAB (rencaba anggaran biaya) yang sebelumnya pernah ditawarkan oleh Amsal Cristy Sitepu kepada ke 20 para kepala desa tersebut.

Kemudian, tawaran proposal pembuatan video profil desa tersebut sudah disetujui dan sudah ditetapkan dalam APBDes pada 20 desa tersebut.” Jadi dimana lagi letak Amsal Cristy Sitepu melakukan penyalah gunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Inikan sungguh Aneh !!! Walaupun begitu, jika nantinya Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap Amsal Cristy Sitepu, sebaiknya Amsal Cristy Sitepu ataupun Penasehat Hukumnya, untuk segera melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, demi memperjuangkan dan memperoleh rasa keadilan yang sesungguhnya, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.

Reporter : RANIWATI SITUKKIR.

Berita Terkait

Karang Taruna Gurusinga Dilantik ! Kepala Desa dan Ketua Karanĝ Taruna Berastagi Berharap Berperan Aktif Perangi Judi dan Narkoba
Kodim 0205/Tanah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar
Kadisbudporapar, Asisten Bupati dan Hendra Pin Sambut dan Apresiasi serta Berterimakasih, Film ” Pulang Kampung” Syuting di Jembatan Kaca Gundaling Sky Hill
Penampilan Paduan Suara SMP Negeri 1 Kabanjahe Meriahkan Hardiknas 2026 Kabupaten Karo
Tawuran Pelajar Makin Menjadi, Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu Minta Jangan Saling Menyalahkan, Mari Bergandeng Tangan
Polimik Pajak Roga dan Dolat Rayat, Pemerintah Jangan Buka Ruang Konflik
Hakim Torong Berikan Konsultasi Hukum Kepada Keluarga Yang Membutuhkan di Alfa Omega Cafe Kabanjahe
Hinca Panjaitan : Tak Akan Ada Kita Temukan Mati Karena Kelaparan ! Tapi Akan Selalu Ada Mati Karena Ketidakadilan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Belajar Demokrasi Sejak Dini  

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Persempit Ruang Gerak Pengedar, Polres Bireuen Berhasil Sita 10,6 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Langsung Tancap Gas: Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral Berhasil Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:11 WIB

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WIB

Hari Jadi ke-23 Pakpak Bharat: Mengenang Perjuangan Tokoh Pemekaran dan Menyatu di Bawah Semangat “Kasah Kininduma”  

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Di Bawah Payung Mocca: Cerita Sederhana Hari Jadi ke-23 Pakpak Bharat  

Berita Terbaru

GAYO LUES

LIRA Serukan Pengusutan Dugaan Pungli Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 15 Agu 2026 - 00:52 WIB