✖
Dalam sambutan yang dibacakan saat upacara, Jaksa Agung Republik Indonesia mengingatkan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar acara seremonial, melainkan kesempatan penting untuk mendorong perubahan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran kolektif dalam memerangi korupsi. Ditekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, dan upaya pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama lintas sektor. Tema tahun ini menegaskan bahwa tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah tercapainya kesejahteraan rakyat, melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya membentuk integritas dari tingkat individu dengan mengedepankan keteladanan dan menjaga kepercayaan masyarakat atas peran institusi penegak hukum dalam membawa keadilan yang berpihak kepada publik.
Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada perangkat Desa Sentang dan Bustanussalam. Dalam penyuluhan yang berlangsung secara interaktif ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan berbagai informasi hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya peran kepala desa dan aparatur desa dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi. Disampaikan pula bahwa praktik korupsi di desa berdampak langsung terhadap pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peran masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 dan pengelolaan keuangan desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum para perangkat desa, meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab jabatan, serta mendorong lahirnya budaya pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab di tingkat akar rumput.
Masih dalam rangkaian memperingati HAKORDIA, Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga melaksanakan kampanye kesadaran publik melalui pembagian stiker dan souvenir bertema anti korupsi di sejumlah instansi pemerintahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung kantor-kantor pemerintah, antara lain Kantor Bupati Gayo Lues, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pertanian. Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk ajakan moral kepada para pemangku kebijakan dan aparatur sipil negara untuk tetap konsisten dalam menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan, serta menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Kampanye ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah, tetapi juga bertujuan menggugah kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya peran serta publik dalam membangun budaya antikorupsi. Melalui cara-cara persuasif ini, Kejaksaan berharap nilai-nilai integritas dapat lebih membumi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam berinteraksi dengan institusi layanan publik.
Pelaksanaan seluruh kegiatan HAKORDIA di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan tertib, aman, dan penuh semangat tanggung jawab. Peringatan tahunan ini menjadi momentum yang terus dijaga untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, serta menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fondasi dalam membangun Indonesia yang sejahtera. Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta bekerja keras memastikan bahwa proses hukum yang berjalan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola negara, pemulihan kerugian keuangan negara, dan penciptaan lingkungan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
(Abdiansyah)
Berita Terkait
Berita Terkait
Kamis, 17 September 2026 - 00:29 WIB
Kapolres Bireuen Bertekad Tak Ada Lagi Laporan Warga yang Terabaikan Lewat Call Center 110Rabu, 16 September 2026 - 01:18 WIB
Polres Bireuen Perkuat Pengamanan SPBU, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat Saat Melakukan Pengisian BBMSelasa, 25 Agustus 2026 - 11:02 WIB
Kapolres Bireuen Tekankan Sinergi Ulama dan Aparat Saat Hadiri Haul ke-2 Tusop Jeunieb di JeuniebSelasa, 25 November 2025 - 14:44 WIB
Bireuen Jadi Saksi Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Bendera Bintang Bulan Tidak DikibarkanBerita Terbaru
Bandung
Diduga Didorong dan Ditarik Satpam BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Lapor Polisi
Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB
ACEH TENGGARA
Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran
Jumat, 18 Sep 2026 - 11:26 WIB
ACEH TENGGARA
46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas
Kamis, 17 Sep 2026 - 17:26 WIB
ACEH TENGGARA
Polres Agara Musnahkan 105 Knalpot Blong, Kapolres: Penindakan Beri Efek Edukasi
Kamis, 17 Sep 2026 - 12:28 WIB
ACEH TENGGARA
Sekum HMI Kutacane Apresiasi Kapolres dan Satresnarkoba Agara Berantas Narkoba
Kamis, 17 Sep 2026 - 12:21 WIB

26 Agustus 2026 | 12:42 am WIB

11 Mei 2026 | 10:19 pm WIB

29 April 2026 | 12:25 am WIB

10 Maret 2026 | 10:51 pm WIB

16 Mei 2026 | 11:51 pm WIB

12 September 2026 | 6:55 pm WIB

12 September 2026 | 3:50 pm WIB

12 September 2026 | 3:44 pm WIB

12 September 2026 | 3:40 pm WIB

11 September 2026 | 4:10 pm WIB

20 Agustus 2026 | 6:13 pm WIB

2 Agustus 2026 | 10:09 pm WIB

1 Agustus 2026 | 3:20 pm WIB

18 September 2026 | 11:26 am WIB

17 September 2026 | 5:26 pm WIB

17 September 2026 | 12:28 pm WIB

17 September 2026 | 12:21 pm WIB

16 September 2026 | 3:27 pm WIB