Judi Ikan Ikan Masih Terus Beroperasi di Karo…!!! Tiga Pelaku di Tangkap Polres di Kuta Galuh

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:07 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGANDERKET KARO,Indonesia24News.net| Ternyata Penyakit Masyarakat (Pekat) belum sepenuhnya terberantas dan masih butuh kerja keras pihak Alat Penegak Hukum (APH) dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Baru baru ini Polres Tanah Karo mengamankan Mesin Judi Ikan-Ikan di Berastagi, Polres Karo juga mengamankan diduga pemain dan penjaga, walau pemilik belum diketahui secara pasti, kembali Satreskrim Polres Tanah Karo menggerebek kasus perjudian jenis mesin Tembak ikan-ikan,Selasa (30/09/2025) di Desa Kutagaluh Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,dalam penggerebekan tersebut, Polres Karo berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka berinisial FT (21) wiraswasta warga Desa Kutagaluh, IB (32) Wiraswasta warga Kutagaluh dan ELG (39) petani warga desa Sukatendel Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks R., ST, yang memimpin langsung jalannya penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di TKP. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu(01/10) pagi di Mapolres.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo menegaskan perang melawan perjudian tidak akan berhenti dan petugas siap menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Reporter :
RANIWATI SITUKKIR

Berita Terkait

Karang Taruna Gurusinga Dilantik ! Kepala Desa dan Ketua Karanĝ Taruna Berastagi Berharap Berperan Aktif Perangi Judi dan Narkoba
Kodim 0205/Tanah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Kadisbudporapar, Asisten Bupati dan Hendra Pin Sambut dan Apresiasi serta Berterimakasih, Film ” Pulang Kampung” Syuting di Jembatan Kaca Gundaling Sky Hill
Penampilan Paduan Suara SMP Negeri 1 Kabanjahe Meriahkan Hardiknas 2026 Kabupaten Karo
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Tawuran Pelajar Makin Menjadi, Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu Minta Jangan Saling Menyalahkan, Mari Bergandeng Tangan
Polimik Pajak Roga dan Dolat Rayat, Pemerintah Jangan Buka Ruang Konflik

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Bupati Pakpak Bharat Dorong Langkah Cepat Cegah Konflik di Kawasan Eks PBPH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Persempit Ruang Gerak Pengedar, Polres Bireuen Berhasil Sita 10,6 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Langsung Tancap Gas: Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral Berhasil Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:11 WIB

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:29 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru