ACEH TENGGARA – Sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, personel Polsek Bukit Tusam melaksanakan patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) sekaligus menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.40 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Ramlan Suci, Aipda Rudi Gusmanto, dan Aipda Iwan Fani dengan menyasar masyarakat pemilik lahan perkebunan maupun para pekerja kebun.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, praktik tersebut dapat merusak ekosistem, mengancam kelestarian hutan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Petugas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain memberikan edukasi terkait Karhutla, patroli K2YD ini bertujuan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bukit Tusam.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bukit Tusam berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta lingkungan yang tetap lestari.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Masyarakat juga menerima serta memahami imbauan yang disampaikan oleh personel kepolisian.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.





























