Suka Makmue — Pemberhentian Sekretaris Gampong (Sekdes) Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuai perhatian. Pasalnya, Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Blang Baro Rambong, Saleh Ali, menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Sekdes Mahmudi terhitung sejak 2 Agustus 2026.
Salah satu warga Blang Baro Rambong Engan kami sebut nama di sini menyembuhkan yang bahwa Pj Keuchik Gampong Blang Baro Rambong sudah dipemberhentian sekdes Tampa kekuatan hukum yang sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 141/24/Kpts/2026 tentang Pemberhentian Sekretaris Gampong Blang Baro Rambong.
Pemberhentian tersebut menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mengenai alasan dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp pada Senin malam, 17 Agustus 2026, Pj Keuchik Blang Baro Rambong, Saleh Ali, membenarkan adanya pemberhentian Mahmudi dari jabatan Sekdes.
Menurut Saleh Ali, salah satu pertimbangannya adalah karena Mahmudi dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugas sebagai Sekdes. “Mahmudi kurang aktif,” ujar Saleh Ali saat dikonfirmasi.
Namun demikian, pemberhentian perangkat desa pada prinsipnya memiliki mekanisme yang harus diperhatikan.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengatur bahwa pemberhentian tidak semata-mata dilakukan berdasarkan keputusan sepihak, melainkan harus memenuhi alasan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa, alasan pemberhentian antara lain berkaitan dengan meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia tertentu, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Mekanisme pemberhentian juga mengatur adanya konsultasi dengan Camat serta rekomendasi tertulis Camat sebagai dasar pemberhentian.
Karena itu, apabila alasan pemberhentian Mahmudi berkaitan dengan persoalan keaktifan atau kinerja, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar penilaian, proses pembinaan, serta kelengkapan administrasi yang menjadi pertimbangan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Mahmudi Bantah Kurang Aktif
Secara terpisah, awak media menghubungi Mahmudi melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait pemberhentian dirinya.
Mahmudi membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Pj Keuchik Gampong Blang Baro Rambong dari jabatan Sekretaris Gampong.
“Benar, saya sudah diberhentikan sebagai Sekdes,” kata Mahmudi.
Mahmudi juga membantah penilaian bahwa dirinya kurang aktif menjalankan tugas..“Selama ini saya aktif masuk kantor,” ujar Mahmudi.
Pernyataan kedua belah pihak tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai alasan pemberhentian. Di satu sisi, Pj Keuchik menyebut Mahmudi kurang aktif, sementara Mahmudi menyatakan dirinya selama ini aktif menjalankan tugas dan masuk kantor.
Prosedur Pemberhentian Menjadi Sorotan.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, aspek yang kini menjadi perhatian adalah apakah seluruh tahapan administratif pemberhentian telah ditempuh sesuai ketentuan, termasuk dasar pemberhentian, proses pembinaan apabila berkaitan dengan kinerja, serta konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat.
Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa menempatkan rekomendasi tertulis Camat sebagai bagian penting dalam mekanisme pemberhentian.
Karena itu, publik berharap persoalan pemberhentian Sekdes Blang Baro Rambong dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Media ini masih membuka ruang bagi Pj Keuchik Blang Baro Rambong, Camat Beutong, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai dasar serta prosedur pemberhentian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (*)





























