Paman Korban : Jerat Pembunuh Alm Roby Perangin Angin Dengan Pasal 340 KUHPidana

KEPRWIL SUMATERA UTARA

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 10:36 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24News.net|Mikhael Purba (35) Warga dari Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo selaku Pelapor dalam kasus Pembunuh Alm. Robby H. Perangin Angin, kembali mendatangi Mapolres Karo bersama dengan beberapa orang saksi dan turut didampingi seorang Pengacara serta Pengurus Karang Taruna Desa Rumah Kabanjahe pada hari jumat (21/12/25).

Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk mengantarkan dua orang saksi, karena masih ada saksi-saksi lain yang turut melihat peristiwa pembunuhan tersebut, tapi belum diperiksa dan diambil keterangannya oleh pihak penyidik Unit Tipidum Polres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tindak pidana pembunuhan terhadap korban Robby H Perangin angin tersebut terjadi pada hari Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya dipelataran parkir di sebuah Club Malam Bravo SGR.

“Hari ini ada dua orang saksi yang sudah kami ajukan kepada penyidik yakni KP (22) dan HS (21) pada hari jumat tadi (21/12/25) dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres, ucap Mikhael Purba.

Lanjut Mikhael, Saksi KP (22) keterangannya pada saat pemeriksaan mengatakan, kalau pada hari minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib pada saat saksi KP keluar dari Club Malam Bravo di Kabanjahe, dia melihat ketiga orang Tersangka RGJ, ROT dan RABT sudah berdiri di pelataran parkir Club Malam Bravo SGR sambil memegang 1 bilah parang dan dua batang kayu, kemudian berteriak “ Iko..Iko iyah reh ko kujenda.. (ayo..ayo datang kau kesini)” ucap tersangka dengan menghadap ke lantai dua Club Malam Bravo.

Selanjutnya, selang kurang dari 5 (lima) menit kemudian Saksi KP melihat korban Robby Perangin angin keluar seorang diri dari pintu masuk Club Malam Bravo tersebut.

Seketika itu juga, ketiga tersangka langsung menyerang korban Robby Perangin angin secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam dan dua batang kayu.

Sedangkan Saksi HS (21), mengatakan dalam pemeriksaan, kalau dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Ada pelaku lain diluar 4 orang tersangka yang sudah ditahan kepolisian, turut melakukan pemukulan terhadap Robby Perangin angin dengan menggunakan kursi terbuat dari kayu pada saat kejadian. Hanya saja saksi HS tidak mengetahui siapa nama pelaku yang telah melakukan pemukulan tersebut.

Natan T Purba sebagai Paman Korban mengatakan kepada awak media, sangat mengharapkan agar Kapolres Tanah Karo dapat segera menjerat para pelaku pembunuh keponakannya tersebut dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kan sudah jelas dengan kesaksian KP dan Saksi-saksi yang lain, kalau Robby Perangin angin keponakan saya itu, dibunuh bukan secara spontan akibat berkelahi, tapi ada jeda waktu dan perencanaan terlebih dahulu dengan mempersiapkan senjata tajam dan dua balok kayu untuk menyerang Robby ” ucap Natan T Purba dengan kesal.

Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Pelapor, sangat berharap agar CCTV club malam Bravo SGR dapat segera disita pihak penyidik dan mengambil rekaman CCTV lainnya yang ada disekitar Club Malam Bravo SGR guna bisa memperjelas peran-peran para pelaku yang sebenarnya dan apa motif pembunuhan sesungguhnya.

Reporter : RANIWATI SITUKKIR

Berita Terkait

Merasa Dirugikan, Juliadi Kaban Buat Laporan Pengaduan ke Polres Karo.
Banggakan Budaya Karo ! Mari Doakan dan Dukung ” JOANNA SRI ULINA BR GINTING” di Duta Budaya Indonesia 2026
Pak Hinca Pandjaitan, Tolong Kami Pak,  Datanglah ke Desa Kandibata Kabupaten Karo Pak !!!
Terkait BDLUT  Rimo Bunga, AMKAK Aksi di  Kejari Karo !  Ini Tuntutan Mereka
Lusia Sukatendel Pendiri Koperasi Mega Gontong Royong Mengaku Tidak Pernah Intervensi Keuangan Koperasi ! Melibatkan Diri Saat Sejumlah Kelompok Mengalami Likuidasi
Papan Bunga Dari Orang Tua Siswa Keracunan MBG di Berastagi Menyuarakan Kalau Mereka Masih Berjuang Melawan Penyakit, Ekonomi dan Mengingatkan Janji Wapres RI Gibran
Komitmen Terapkan P4GN di Rutan Kabanjahe !!! Rutan Kabanjahe Gandeng BNNK Karo Test Urine Pegawai dan Warga Binaan
Perkuat Keamanan dan Pastikan  Tetap Bersih dari Peredaran Barang Terlarang..!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Gabungan Bersama Polres , Kodim 0205/TK dan BNN Kabupaten Karo

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Aceh Tenggara Raih Juara II Penyetor Premi Terbaik 2026 dari PT Taspen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Laksanakan Safari Subuh di Masjid Babussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan PJU Polres Laksanakan Sholat Jumat Keliling

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Implementasi Program Prioritas Kapolri, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sosialisasi Commander Wish Bersama Waka Polres

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Serap Aspirasi Lewat Reses III 2026, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Banjir di Bambel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Respons Cepat Informasi Warga, Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Lima Pria dalam Pengungkapan Peredaran Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C di Sejumlah Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli Dialogis, Cegah Karhutla Sebelum Meluas

Berita Terbaru