Penegakan Perda Kota Surabaya Terkesan Tidak Berkeadilan, AMI Siapkan Demo Besar-besaran

Sri Suwarni

- Redaksi

Jumat, 30 Juni 2023 - 18:28 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya,Indonesia24.co, – Menyikapi ketidak profesionalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya, Yang dimana terkesan tembang pilih dan tidak berkeadilan, maka dengan ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengelar aksi demo besar-besaran di Balai Kota Surabaya, Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Kantor PU Kota Surabaya, Hotel, Apartemen dan Perkantoran Yang dengan sengaja Menyalagunakan Brandgang Dan Mendirikan Bangunan di Atas Lahan Fasilitas Umum, Jumat (30/6/23).

Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol tidak akan diam saja untuk menyikapi dan menyuarakan bentuk ketidakadilan yang di pertontonkan oleh Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda Kota Surabaya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Dampingi Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli UPP Jawa Timur

Kami menilai Pelaksanaan dan penerapan Perda Kota Surabaya hanya berlaku kepada para pedagang kecil/pedagang kaki lima (PKL) saja, dan tidak berlaku terhadap Hotel, Apartemen, dan Perkantoran Yang dengan jelas Menyalagunakan Brandgang dan mendirikan bangunan di atas lahan fasum.

Seperti yang terjadi di sekitar Jl. Taman AIS Nasution, Jl. Bintoro dan Jl. Pemuda yang di mana ada Hotel, Apartemen dan Perkantoran Yang Menyalagunakan Brandgang Dan Mendirikan Bangunan di Atas Lahan Fasilitas Umum, dan sangat di sayangkan Satpol PP Kota Surabaya, Camat dan Lurah Setempat tidak bisa berbuat apa-apa terkait pelanggaran tersebut, padahal pelanggaran tersebut jelas melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2010.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap Penipuan Trading Ratusan PMI Rugi Milyaran Rupiah

Padahal Wakil Walikota Surabaya beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan sejak 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya dan Wakil Walikota Surabaya juga meminta kepada Satpol PP, Camat dan Lurah untuk mengawasi penyalahgunaan Brandgang agar fungsinya lebih optimal. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar
Akui Tak Miliki Ijin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran
Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan
Polisi Berhasil Ungkap Hilangnya Tiang PJU di Surabaya, Tersangka Pencuri Diamankan
Dapil 5 Semakin Solid” Indonesia Raya Membuka Konsolidasi Kader NasDem Surabaya
Komandan Puspenerbal Buka Penyegaran Aircraft Underwater Escape Training
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB