Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

INDONESIA 24

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:42 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Warga Desa Pulo Gelime, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues resmi melaporkan kepala desanya ke pihak kepolisian terkait skandal Pemilihan Urang Tue (tokoh adat) yang digelar Minggu (28/09/2025).

Laporan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan serius berupa manipulasi data identitas, penerbitan surat domisili palsu, serta praktik nepotisme dalam proses pemilihan.
Warga menilai jalannya pemilihan cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Mereka mendesak agar hasil pemilihan dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa secara hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi warga telah diterima oleh SPKT Polres Gayo Lues dengan Laporan Pengaduan Nomor: Reg/125/IX/2025/ACEH/Satreskrim, tertanggal 09/10/2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dibuat pada Rabu (08/10/2025) pukul 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan Urang Tue Berubah Jadi Polemik

Pemilihan Urang Tue yang semestinya menjadi ajang penghormatan bagi tokoh adat setempat justru berubah menjadi polemik.
Sumber di lapangan menyebutkan, ketegangan muncul setelah ditemukan perbedaan data kependudukan dari salah satu calon terpilih, Ali Yoga.

Masalah bermula dari ketidaksesuaian antara nama dalam Buku Nikah dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam dokumen kependudukan resmi, nama calon tercatat Ali Yoga, sementara dalam Buku Nikah tertulis M. Ali.

“Data Buku Nikah seharusnya menyesuaikan dengan KTP, bukan sebaliknya. Ini jelas menunjukkan dugaan manipulasi identitas,” ujar salah satu warga yang ikut mengawasi jalannya pemilihan.

Ketua Panitia Pemilihan, Hendri, dikabarkan sempat bersitegang dengan Pengulu (Kepala Desa) Pulo Gelime, Sarifuddin, terkait percepatan penetapan pemenang.
Sarifuddin disebut meminta waktu untuk mengubah data Ali Yoga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues setelah penetapan pemenang Urang Tue guna melengkapi administrasi.
Namun, langkah tersebut ditolak Hendri karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Surat Domisili Bermasalah

Selain persoalan perbedaan identitas, sorotan utama lainnya adalah terkait surat domisili atas nama Ali Yoga.
Menurut keterangan warga, Ali Yoga baru menetap sekitar satu tahun terakhir di Desa Pulo Gelime setelah sebelumnya tinggal di Desa Bukut, Kecamatan Terangun.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan mandah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bukut. Surat itu menerangkan bahwa Ali Yoga baru berpindah domisili ke Desa Pulo Gelime selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan, dan turut ditandatangani oleh Ketua Urang Tue Desa Bukut.

Selain itu, nama Ali Yoga juga masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bukut, Kecamatan Terangun, sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas legalitas domisili barunya di Desa Pulo Gelime.

Dua Surat Domisili Palsu

Menurut informasi yang dihimpun, Pengulu Sarifuddin diduga menerbitkan dua surat domisili palsu atas nama Ali Yoga, yakni:

  1. Nomor surat: 30/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, berisi keterangan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime.

  2. Nomor surat: 40/SKD/PGL/TJ/GL/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Ali Yoga telah tinggal dan menetap di Desa Pulo Gelime selama lima tahun berturut-turut dan tidak pernah terputus.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah warga, Ali Yoga baru menetap di desa tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Lebih mengejutkan lagi, namanya masih tercatat dalam DPT Desa Bukut sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.

“Jadi ini jelas ada kejanggalan. Orang yang baru setahun tinggal di sini bisa tiba-tiba punya surat domisili lima tahun berturut-turut. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sadar,” ujar salah satu warga yang turut melaporkan kasus ini.

Warga Tuntut Pembatalan Hasil dan Pencopotan Pengulu

Masyarakat Desa Pulo Gelime menegaskan tuntutan mereka dalam kasus ini.

Pertama, mereka meminta agar hasil pemilihan Urang Tue dibatalkan karena dianggap cacat administrasi akibat adanya manipulasi data dan dokumen.
Kedua, mereka menuntut agar Pengulu Pulo Gelime, Sarifuddin, dicopot dari jabatannya karena diduga melampaui kewenangan dan terlibat aktif dalam penerbitan surat keterangan yang memuluskan pencalonan Ali Yoga.

Pendapat Tokoh Adat: Ada Dasar Hukum yang Mengikat

Seorang tokoh adat di Desa Pulo Gelime yang turut mengamati jalannya pemilihan menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi menjerat kepala desa dengan pasal-pasal hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga landasan hukum yang bisa digunakan:

  1. Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP
    Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, termasuk surat keterangan domisili.

  2. Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Desa
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya, misalnya membuat surat keterangan palsu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

  3. Pasal Tindak Pidana Korupsi (jika ada kerugian negara)
    Jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara atau terkait korupsi, maka kepala desa juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala desa yang membuat surat keterangan palsu untuk melancarkan pencalonan seseorang jelas sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum positif Indonesia, hal ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, juga bisa terkena sanksi sesuai UU Desa, bahkan UU Tipikor jika terbukti merugikan negara,” tegas tokoh adat tersebut.

Warga Tunggu Proses Hukum

Sejumlah warga menilai penerbitan surat domisili dan dugaan manipulasi data kependudukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus upaya mengamankan kepentingan politik tertentu dalam pemilihan tokoh adat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau prosesnya sudah bermasalah sejak awal, bagaimana bisa hasilnya sah? Ini menyangkut kehormatan adat di kampung kami,” ujar salah seorang warga yang ikut menjadi pelapor.

Saat ini, pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Pulo Gelime masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polres Gayo Lues. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Kepala Desa Pulo Gelime, Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue, dan dari dinas instansi terkait di Pemkab Gayo Lues.
(red)

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Dari Limbah hingga Dokumen Produksi, PT Rosin Dipandang Seolah Kebal Hukum dari Hulu ke Hilir
PT Rosin Tidak Cukup Hanya Mengaku Patuh, LIRA Minta Bukti di Lapangan dan Dokumen Resmi
Dari Gayo Lues ke Medan, Getah Pinus Ilegal Kerap Ditindak, PT Rosin Trading Internasional Kini Jadi Sorotan
Polda Aceh Diminta Periksa Dugaan Ekspor dan Legalitas Operasi PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:54 WIB

Kadispora dan Ketua KONI Medan Tutup Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan !! Tengku Chairuniza : Dukung Olahraga Guna Cegah Narkoba dan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:12 WIB

Tangis Keluarga Pecah Mohon Petolongan Presiden Prabowo, Kuasa Hukum :Kami Mohon Putusan Seadil Adilnya, Terungkap: Kapolrestabes Medan Pernah Janji Selesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka !

Kamis, 30 April 2026 - 22:45 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Meliput, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbongkar Lewat Kasus Penyitaan Mobil

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Luar Biasa !!! Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Korban Maling Dijadikan Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Rumah Dinas Kapolda Sumut dan Polrestabes Medan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Panen Perdana Jagung di Lahan Yonif TP 856/SBS Beutong

Rabu, 19 Agu 2026 - 13:19 WIB