LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

INDONESIA 24

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:49 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.

Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.

Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.

Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)

Berita Terkait

Besok Minggu !!! Hadiri dan Sukseskan Kerja Rani dan Fundraising GBKP Cililitan di Graha Delima Kalimalang Bekasi
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
DPN PERMAHI Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Deeskalasi Konflik di Papua
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BPKD Aceh Tenggara: HUT ke-81 RI Jadi Momentum Memperkuat Semangat Persatuan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Masyarakat Desa Lembah Alas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pastikan Jajaran Siap Bertugas, Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Mako Polsek Semadam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Wakapolres dan Forkopimda Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru