Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi Minta Klarifikasi Kejaksaan Agung atas Surat JAM Pidsus soal Pengembalian dan Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:29 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta 19 Desember 2025 – Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait tuntutan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penerbitan Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang berkaitan dengan pengembalian dan pembukaan blokir aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perkara strategis nasional yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Samuel Selaku ketua umum PPPDi menegaskan setiap kebijakan dan tindakan hukum dalam penanganan perkara ini harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang kami cermati, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020 yang pada pokoknya memuat pengembalian administrasi Sub Rekening Efek saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), pengembalian sejumlah rekening investasi Fund Under Administration (IFUA), serta pembukaan blokir terhadap rekening investasi tertentu milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tindakan pengembalian dan pembukaan blokir aset tersebut dilakukan pada Mei hingga Juni 2020, pada saat perkara Jiwasraya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui putusan pengadilan yang telah inkracht pada tahun 2021, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar secara tegas diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset negara, mengingat pengembalian dan pembukaan blokir aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Pusat Penerangan Hukum, mengenai keabsahan, dasar hukum, kewenangan, serta implikasi yuridis dari Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:

1. Meminta Klarifikasi Keabsahan dan kebenaran Surat Instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-796/F.2/Fd.2/05/2020;
2. Meminta Dasar hukum, kewenangan, dan pertimbangan yuridis penerbitan surat tersebut;
3. Meminta Status hukum aset investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikembalikan dan dibuka blokirnya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
4. Meminta Langkah-langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Persatuan Pemuda Pengawal Demokrasi menegaskan bahwa tuntutan klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian keterangan konferensi pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik

Berita Terkait

PW GP Al Washliyah: Jangan Alihkan Kasus Penyadapan Ilegal, Stop Framing Isu Dasco Wapres
GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA
DPP LPPI: Ombudsman Harus Presisi, Jangan Rumah Dinas Dipersepsikan Sebagai Fasilitas Mewah Napi
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:38 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 14:21 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 22:59 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 11:23 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Kamis, 5 November 2026 - 10:47 WIB

Nyalakan Blue Light, Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 4 November 2026 - 15:07 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 14:29 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 10:03 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Berita Terbaru