LSM LIRA Apresiasi Tindakan Tegas Kejari Aceh Tenggara dalam Penetapan Tersangka Kepala Desa Lembah Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:18 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., HM., pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Kepala desa yang berinisial HM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini disambut baik oleh LIRA. Bupati LSM LIRA, Fazriansyah, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya dalam menangani dugaan korupsi dana desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Tenggara yang tegas dan konsisten dalam mengusut kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Fazriansyah.

Penetapan tersangka HM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025, dan diperbarui melalui Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan dengan Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HM menarik dana desa secara tunai di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi oleh ZP selaku Kaur Keuangan. Dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, HM juga diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban, dengan ancaman akan diberhentikan dari jabatan mereka.

Penyelidikan mengungkap sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023 serta praktik mark-up anggaran. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Fazriansyah juga mendorong Kejari Aceh Tenggara agar segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Lawe Kongker Hilir, yang menurutnya dilaporkan secara bersamaan dengan kasus Lembah Haji.

“Kami mendorong Kejari untuk tidak hanya fokus pada satu kasus. Dana desa Lawe Kongker Hilir juga dilaporkan oleh LIRA di waktu yang bersamaan, dan kami harap statusnya segera ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

LSM LIRA menilai bahwa tindakan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa lagi dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Upaya penindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong kepala desa di seluruh Aceh Tenggara untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. (RED)

Berita Terkait

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”
Prestasi Pendidikan Aceh Tenggara Makin Diperhitungkan, Piagam Nasional Diborong di HUT RI
BPKD Aceh Tenggara: HUT ke-81 RI Jadi Momentum Memperkuat Semangat Persatuan
Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres
Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:54 WIB

Kadispora dan Ketua KONI Medan Tutup Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan !! Tengku Chairuniza : Dukung Olahraga Guna Cegah Narkoba dan Judi Online

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:12 WIB

Tangis Keluarga Pecah Mohon Petolongan Presiden Prabowo, Kuasa Hukum :Kami Mohon Putusan Seadil Adilnya, Terungkap: Kapolrestabes Medan Pernah Janji Selesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka !

Kamis, 30 April 2026 - 22:45 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Meliput, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbongkar Lewat Kasus Penyitaan Mobil

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:22 WIB

Luar Biasa !!! Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:54 WIB

Tidak Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus Korban Maling Dijadikan Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Rumah Dinas Kapolda Sumut dan Polrestabes Medan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Panen Perdana Jagung di Lahan Yonif TP 856/SBS Beutong

Rabu, 19 Agu 2026 - 13:19 WIB