Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan 13 Paket Sabu dan Timbangan Digital dari Tangan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:36 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dalam upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menindak pelaku tindak pidana narkotika dengan mengamankan Dian Pratama (27) beserta barang bukti sabu seberat 2,25 gram di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang, Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perladangan sawit yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa lokasi penangkapan berada di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah cakrok atau gubuk yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Tim kami mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah cangkrok, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah sampai di lokasi, personel melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ucap AKP Henry.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dian Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.

“Setelah dilakukan pengejaran, personel langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penjualan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 730.000, satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, dompet berwarna hitam, timbangan digital berwarna silver, dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong.

“Kami juga mengamankan dua buah plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah power bank warna tosca, dan satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Yang menarik perhatian, dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya bernama RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Informasi ini menjadi kunci penting dalam pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Zetlan di Bosar Maligas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun telah melakukan serangkaian tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, telah diterbitkan Laporan Polisi dan Minuta Penyelidikan, serta akan dilakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini menunjukkan komitmen serius Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba di wilayah Simalungun dapat dibongkar,” ujar AKP Henry.

Menjelang HUT RI ke-80, penindakan ini menjadi bukti nyata dedikasi Polri dalam menjaga kamtibmas dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami. Bersama-sama kita wujudkan Simalungun bebas narkoba,” tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (RED)

Berita Terkait

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Dari Apel Hingga Penutupan, Polsek Bosar Maligas Pastikan Keamanan Kunjungan Bobby Nasution Tanpa Gangguan
Polres Simalungun Buktikan Komitmen, Dua Pengedar Sabu Tumbang di Hari yang Sama
Kapolres Simalungun Ikuti Doa Bersama dan Sholat Jamaah di Haul Ke-16 Tuan Guru Batak
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 1,36 Gram di Persawahan Desa Sibuntuon, Operasi Dipuji Warga

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:08 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Senin, 11 Mei 2026 - 17:45 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

PDAM Tirta Agara Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Peningkatan PAD di Hadapan Komisi B DPRK Aceh Tenggara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:13 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru