NAGAN RAYA – Penindakan terhadap tambang emas tanpa izin di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, yang berhasil menyita dua unit ekskavator dan mengamankan delapan pekerja, dinilai baru menyentuh permukaan dari gurita pertambangan ilegal yang selama ini merajalela di Nagan Raya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat masih masif beroperasi, jauh dari kata berhenti.
Penindakan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Nagan Raya pada tanggal 1 Oktober 2026 dini hari itu memang patut diapresiasi. Namun publik mempertanyakan, mengapa hanya dua unit yang diamankan, sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, ratusan unit alat berat diduga masih terus mengeruk perut bumi Beutong dan sekitarnya secara terang-terangan.
Pertanyaan paling keras yang kini mencuat adalah soal pembiaran dan siapa yang membekingi. Mustahil ratusan ekskavator bisa masuk ke pedalaman, membangun camp, mengangkut logistik, dan beroperasi selama berbulan-bulan tanpa ada yang mengetahui. Ada rantai pasok, ada jalur distribusi solar, ada koordinasi keamanan, dan ada setoran yang diduga mengalir. Jika penegakan hukum hanya menyasar operator dan kernet, maka aktor intelektual dan pemodal besar akan terus tertawa di atas kerusakan lingkungan.
Kritik paling tajam juga mengarah pada persoalan bahan bakar minyak. Di saat masyarakat di sejumlah SPBU di Aceh harus antre panjang untuk mendapatkan solar, ratusan alat berat ilegal di lokasi PETI diduga tidak pernah kesulitan BBM. Dari mana pasokan solar bersubsidi dalam jumlah besar itu berasal? Siapa oknum SPBU yang menyalurkan dan siapa yang mengawasi? Dugaan permainan BBM untuk tambang ilegal ini harus dibongkar, karena ini menyangkut kejahatan berlapis, tidak hanya pelanggaran Undang-Undang Minerba, tetapi juga penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.
Momentum penindakan di Nagan Raya ini beririsan langsung dengan janji besar di tingkat nasional. Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2026 menegaskan doktrin kepemimpinannya.
“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” kata Suyudi.
Tema tersebut menjadi doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Suyudi membawa tema Polisi Bersama Masyarakat sebagai visi dalam proses uji kelayakan tersebut.
Jika doktrin Polisi Bersama Masyarakat itu serius, maka kasus Nagan Raya adalah ujian pertama yang paling konkret. Masyarakat Beutong adalah korban langsung. Hutan mereka hancur, sungai keruh dan tercemar merkuri dari limbah asbuk, lahan masyarakat terancam longsor. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan puluhan tahun. Polisi bersama masyarakat seharusnya berarti polisi berpihak pada masyarakat yang alamnya dirusak, bukan pada pemodal tambang.
Aparat tidak boleh berhenti pada seremonial penyitaan dua ekskavator. Publik menuntut operasi besar-besaran yang menyisir seluruh titik PETI di Nagan Raya, audit total terhadap distribusi BBM dari SPBU ke lokasi tambang, serta transparansi mengungkap siapa beking di balik ratusan alat berat yang masih bebas beroperasi. Tanpa itu, penindakan akan selalu dianggap tebang pilih dan visi Polisi Bersama Masyarakat hanya akan menjadi jargon kosong, sementara tambang ilegal terus menjadi lumbung uang bagi segelintir orang yang kebal hukum. (*)






























