Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

INDONESIA 24

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:10 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui keterangannya, Jum’at (27/2), Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa, isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya dewasa ini sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap konkret dari Pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan dalam melawan perdagangan orang.

“Perlu adanya sikap yang jelas dari Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melawan untuk komitmen melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa beragam dengan rentang usia yang sangat luar biasa,” kata Rahayu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Korban TPPO yang didampingi Komunitas Jarnas Anti-Perdagangan Orang, sepanjang 2025 didominasi oleh perempuan. Dari 538 korban yang didampingi Jarnas, sebanyak 69,7% merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun.

Saras menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.

Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.

“Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual,” katanya.

Dia mengatakan bahwa, pola dan modus TPPO saat ini terus berubah dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan modern termasuk modus saat ini digital lintas negara dengan maraknya WNI Bermasalah yang terjebak dalam kasus scam dan judi online akibat iming-iming lowongan kerja sebagai operator computer di Kamboja dan Myanmar namun kenyataannya fiktif mendapatkan eksploitasi kerja hingga kekerasan phisik, beberapa ratus orang yang saat ini telah dipulangkan dalam beberapa gelombang melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus konsern menggali modus-modus perdagangan orang lainya.

Untuk itu, dia mengatakan, Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal ini mengingat UU tersebut sudah berusia 19 tahun dan saat ini banyak perubahan yang terjadi, dia pun bekerja sama dengan Kementerian Lintas Sektor demi memberantas TPPO.

“Ini semuanya merupakan upaya agar kita terus bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang TPPO yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti,” katanya. (Red).

Berita Terkait

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Besok Minggu !!! Hadiri dan Sukseskan Kerja Rani dan Fundraising GBKP Cililitan di Graha Delima Kalimalang Bekasi
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
DPN PERMAHI Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Deeskalasi Konflik di Papua
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:26 WIB

Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran

Kamis, 17 September 2026 - 17:26 WIB

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas

Kamis, 17 September 2026 - 12:28 WIB

Polres Agara Musnahkan 105 Knalpot Blong, Kapolres: Penindakan Beri Efek Edukasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:27 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:27 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 11:54 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 14:03 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 11:07 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru