Paman Korban : Jerat Pembunuh Alm Roby Perangin Angin Dengan Pasal 340 KUHPidana

KEPRWIL SUMATERA UTARA

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 10:36 WIB

502,950 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24News.net|Mikhael Purba (35) Warga dari Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo selaku Pelapor dalam kasus Pembunuh Alm. Robby H. Perangin Angin, kembali mendatangi Mapolres Karo bersama dengan beberapa orang saksi dan turut didampingi seorang Pengacara serta Pengurus Karang Taruna Desa Rumah Kabanjahe pada hari jumat (21/12/25).

Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk mengantarkan dua orang saksi, karena masih ada saksi-saksi lain yang turut melihat peristiwa pembunuhan tersebut, tapi belum diperiksa dan diambil keterangannya oleh pihak penyidik Unit Tipidum Polres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tindak pidana pembunuhan terhadap korban Robby H Perangin angin tersebut terjadi pada hari Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya dipelataran parkir di sebuah Club Malam Bravo SGR.

“Hari ini ada dua orang saksi yang sudah kami ajukan kepada penyidik yakni KP (22) dan HS (21) pada hari jumat tadi (21/12/25) dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres, ucap Mikhael Purba.

Lanjut Mikhael, Saksi KP (22) keterangannya pada saat pemeriksaan mengatakan, kalau pada hari minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib pada saat saksi KP keluar dari Club Malam Bravo di Kabanjahe, dia melihat ketiga orang Tersangka RGJ, ROT dan RABT sudah berdiri di pelataran parkir Club Malam Bravo SGR sambil memegang 1 bilah parang dan dua batang kayu, kemudian berteriak “ Iko..Iko iyah reh ko kujenda.. (ayo..ayo datang kau kesini)” ucap tersangka dengan menghadap ke lantai dua Club Malam Bravo.

Selanjutnya, selang kurang dari 5 (lima) menit kemudian Saksi KP melihat korban Robby Perangin angin keluar seorang diri dari pintu masuk Club Malam Bravo tersebut.

Seketika itu juga, ketiga tersangka langsung menyerang korban Robby Perangin angin secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam dan dua batang kayu.

Sedangkan Saksi HS (21), mengatakan dalam pemeriksaan, kalau dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Ada pelaku lain diluar 4 orang tersangka yang sudah ditahan kepolisian, turut melakukan pemukulan terhadap Robby Perangin angin dengan menggunakan kursi terbuat dari kayu pada saat kejadian. Hanya saja saksi HS tidak mengetahui siapa nama pelaku yang telah melakukan pemukulan tersebut.

Natan T Purba sebagai Paman Korban mengatakan kepada awak media, sangat mengharapkan agar Kapolres Tanah Karo dapat segera menjerat para pelaku pembunuh keponakannya tersebut dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kan sudah jelas dengan kesaksian KP dan Saksi-saksi yang lain, kalau Robby Perangin angin keponakan saya itu, dibunuh bukan secara spontan akibat berkelahi, tapi ada jeda waktu dan perencanaan terlebih dahulu dengan mempersiapkan senjata tajam dan dua balok kayu untuk menyerang Robby ” ucap Natan T Purba dengan kesal.

Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Pelapor, sangat berharap agar CCTV club malam Bravo SGR dapat segera disita pihak penyidik dan mengambil rekaman CCTV lainnya yang ada disekitar Club Malam Bravo SGR guna bisa memperjelas peran-peran para pelaku yang sebenarnya dan apa motif pembunuhan sesungguhnya.

Reporter : RANIWATI SITUKKIR

Berita Terkait

Karang Taruna Gurusinga Dilantik ! Kepala Desa dan Ketua Karanĝ Taruna Berastagi Berharap Berperan Aktif Perangi Judi dan Narkoba
Kodim 0205/Tanah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Kadisbudporapar, Asisten Bupati dan Hendra Pin Sambut dan Apresiasi serta Berterimakasih, Film ” Pulang Kampung” Syuting di Jembatan Kaca Gundaling Sky Hill
Penampilan Paduan Suara SMP Negeri 1 Kabanjahe Meriahkan Hardiknas 2026 Kabupaten Karo
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Tawuran Pelajar Makin Menjadi, Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu Minta Jangan Saling Menyalahkan, Mari Bergandeng Tangan
Polimik Pajak Roga dan Dolat Rayat, Pemerintah Jangan Buka Ruang Konflik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Belajar Demokrasi Sejak Dini  

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Persempit Ruang Gerak Pengedar, Polres Bireuen Berhasil Sita 10,6 Kg Sabu dan Tangkap 2 Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi Langsung Tancap Gas: Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral Berhasil Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:11 WIB

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:51 WIB

Hari Jadi ke-23 Pakpak Bharat: Mengenang Perjuangan Tokoh Pemekaran dan Menyatu di Bawah Semangat “Kasah Kininduma”  

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Di Bawah Payung Mocca: Cerita Sederhana Hari Jadi ke-23 Pakpak Bharat  

Berita Terbaru

GAYO LUES

LIRA Serukan Pengusutan Dugaan Pungli Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 15 Agu 2026 - 00:52 WIB