Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Trihexyphenidyl

sofyan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:20 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG | Indonesia24news.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial AAL pada pukul 10.45 WITA. AAL kedapatan mengambil sebuah paket berisi ratusan butir Trihexyphenidyl. Saat diinterogasi, ia mengaku paket tersebut sebenarnya milik Arya dan dirinya hanya diminta untuk mengambilnya. Dari pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Arya dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 525 butir obat keras Trihexyphenidyl serta satu unit handphone iPhone warna putih. Dari hasil pemeriksaan, Arya mengaku membeli obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam menekan peredaran obat keras di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Trivo.

Berita Terkait

Pusat Kota Bakal Meriah. BUMD Siapkan konsep pesta religi diakhir tahun
Polsek Maesa Gelar Patroli KRYD, Pastikan Malam Minggu Warga Bitung Tetap Kondusif
Jaga Kebersamaan, Polsek Maesa Hadiri Ibadah Minggu Kasih di Wangurer Barat
Kalapas Pamekasan Tinjau SAE, WBP Dilatih Mandiri
Lapas Pamekasan Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Wujudkan Pembinaan Pemasyarakatan dalam Mendorong Pembangunan Nasional yang Inklusif
Pimpin Jalan Sehat dan Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80, Kakanwil Tegaskan : Bukti Nyata Pemasyarakatan Peduli
Kapolres Bitung Diwakili Kapolsek Maesa Pimpin Pengamanan Lomba Gerak Jalan SD se-Kota Bitung
Rotasi Jabatan di Polres Bitung, Sejumlah Perwira Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

Dari Limbah hingga Dokumen Produksi, PT Rosin Dipandang Seolah Kebal Hukum dari Hulu ke Hilir

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:57 WIB

PT Rosin Tidak Cukup Hanya Mengaku Patuh, LIRA Minta Bukti di Lapangan dan Dokumen Resmi

Selasa, 28 April 2026 - 04:18 WIB

Dari Gayo Lues ke Medan, Getah Pinus Ilegal Kerap Ditindak, PT Rosin Trading Internasional Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru