JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) memberikan perhatian serius serta mengecam keras aksi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) terhadap warga sipil asli Papua di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Tindakan keji tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi penembakan terhadap warga sipil, di mana TPNPB-OPM mengklaim telah menewaskan tiga warga lokal atas tuduhan sepihak sebagai agen intelijen.
Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) DPN PERMAHI, Sulhan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi paling mendasar yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights). Tuduhan tanpa proses hukum yang sah sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut nyawa seseorang.
“DPN PERMAHI mengecam keras segala bentuk tindakan barbar dan pembunuhan di luar hukum terhadap masyarakat sipil tak berdosa di Yahukimo. Warga sipil bukan objek militer dan harus dilindungi sepenuhnya sesuai standar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional maupun Hukum Humaniter,” tegas Sulhan.
Sejalan dengan sikap Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPN PERMAHI menyampaikan beberapa poin desakan dan pernyataan sikap resmi:
Penghentian Kekerasan dan Deeskalasi Konflik: Mendesak seluruh pihak yang terlibat konflik bersenjata, baik TNI/Polri maupun TPNPB-OPM, untuk segera menahan diri dan menghentikan eskalasi kekerasan guna mencegah bertambahnya korban dari kalangan sipil serta gelombang pengungsian masyarakat lokal.
Penegakan Hukum yang Transparan dan Terukur: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, mengidentifikasi korban, serta memproses hukum para pelaku penembakan secara adil dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Investigasi Independen dan Penyelidikan Utuh: Mendukung langkah KemenHAM RI dan Komnas HAM dalam menghimpun informasi faktual di lapangan guna mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi secara menyeluruh.
Pendekatan Kemanusiaan dalam Penyelesaian Papua: Mengimbau Pemerintah Pusat untuk mengedepankan pendekatan humanis, dialog, dan jaminan perlindungan HAM sebagai pilar utama penyelesaian konflik berkepanjangan di tanah Papua.
“Negara harus hadir memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat Papua. Jangan biarkan konflik berlarut-larut ini terus mengorbankan warga sipil yang tidak bersalah,” tutup Sulhan.






























