Kuasa Hukum Kecewa, Polsek Pancur Batu Dinilai Tidak Netral dalam Kasus Josniko Tarigan

INDONESIA 24

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:11 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu — Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Josniko Tarigan kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum keluarga korban menilai Polsek Pancur Batu terkesan tidak netral dan berpihak kepada tersangka dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: STTPL/B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Namun, kuasa hukum menilai proses penanganannya berjalan tidak proporsional.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga Josniko Tarigan saat konferensi pers bersama awak media pada Sabtu (23/8/2025) pukul 15.00 WIB di kantor mereka. Riky Politika Sirait, SH, mewakili Kantor Hukum Ade Chandra & Partners, menegaskan bahwa penyidik Polsek Pancur Batu dinilai terkesan membela tersangka Nopalis Fernando Sembiring dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Riky, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo dan penyidik pembantu Aiptu RM Simanjuntak. Dari keterangan penyidik, disebutkan bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 18 Agustus 2025, berkas perkara atas nama tersangka Novalis Fernando Sembiring dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.

Riky menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/52/VI/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 20 Juni 2025. Dugaan yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Menurut kuasa hukum, dengan sangkaan pasal tersebut seharusnya tersangka ditahan. “Namun fakta di lapangan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nopalis Sembiring,” ujar Riky.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kapolrestabes Medan, serta pihak terkait lainnya. Surat tersebut berisi permintaan agar aparat memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi klien mereka, Josniko Tarigan.

“Kami berharap penyidik Polsek Pancur Batu segera melengkapi kekurangan berkas yang menjadi catatan jaksa, lalu mengirimkan kembali berkas perkara tersebut. Disamping itu, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Nopalis Sembiring,” tegas Riky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan kuasa hukum korban. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. (Tim)

Berita Terkait

Warga Dua Desa di Kutalimbaru Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Lahan dengan PT Serdang Hulu
Pengedar Narkoba di Hiburan Malam Deli Indah Ditangkap Polda Sumut, Masyarakat : Kalau Terbukti Tempat Konsumsi dan Peredaran Narkoba Harus di Cabut Ijinnya
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Gawat!! Bandar Sabu dan Judi Tembak Ikan di Laucih Kuta Berinisial Darmi Terkesan Menantang Polda Sumut Untuk Meringkusnya
Tuntutan Copot Kapolsek Menguat, Masyarakat Nilai Kinerja Polsek Pancur Batu Kian Terpuruk
Dari Sidang ke-27 Hingga Pemeriksaan Kejagung, Kasus Lahan Citraland Ungkap Dugaan Izin Palsu dan Kerugian Negara
Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Ke-27, Pengusutan Lahan Citraland oleh Kejagung RI Menuai Titik Terang bagi Penggugat
Setetes Darah untuk Sesama, Lapas Lubuk Pakam Peringati HUT RI dengan Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu

Selasa, 22 September 2026 - 01:39 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Senin, 21 September 2026 - 18:35 WIB

Pekanbaru: Tindak kekerasan yang dilakukan oknum Debt Colektor (DC) kian merajalela dan menjadi sorotan masyarakat, khususnya di kota Pekanbaru.

Rabu, 16 September 2026 - 00:43 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Jumat, 11 September 2026 - 21:37 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Rabu, 2 September 2026 - 03:18 WIB

Polemik Pemilihan Tuha Peut Blang Baro Rambong Memanas,P2 TPG Minta Proses Dikaji Ulang Sebelum Pelantikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kapolres Bireuen Tekankan Sinergi Ulama dan Aparat Saat Hadiri Haul ke-2 Tusop Jeunieb di Jeunieb

Berita Terbaru