Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

INDONESIA 24

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum wartawan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru setelah pihak Lapas melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026 ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.

Pada 4 Maret 2026, dua orang yang mengaku wartawan dari media online dan organisasi masyarakat mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari informasi terkait dugaan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak Lapas tidak menemukan nama warga binaan yang dimaksud dan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus narkotika yang diberitakan.

Pihak Lapas kemudian mengarahkan kedua wartawan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

Sehari berselang, sejumlah media daring mulai memuat berita yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.

Tim humas Lapas segera memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi kepada media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak kunjung dimuat, bahkan pemberitaan baru yang menuntut pencopotan Kepala Lapas kembali muncul.

Upaya klarifikasi terus dilakukan oleh pihak Lapas, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung dengan oknum wartawan yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas berinisiatif memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama media, namun kemudian muncul permintaan tambahan uang dengan dalih untuk menurunkan konten di media sosial.

Permintaan tersebut semakin meningkat, hingga akhirnya pihak Lapas menilai hal ini telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan kembali meminta uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15 juta, untuk menghapus seluruh konten pemberitaan di media daring dan media sosial.

Pihak Lapas yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Pada 19 Maret 2026, setelah dilakukan penyerahan uang yang diminta di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, tim kepolisian langsung mengamankan oknum wartawan tersebut beserta barang bukti, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan.

Ketua Assosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Pekanbaru, Rosbinner. Hutagaol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut telah mencoreng marwah dan integritas profesi jurnalis.

Menurutnya, permintaan uang dengan dalih take down berita bukanlah bagian dari praktik jurnalistik, melainkan perbuatan pribadi yang menyimpang dari kode etik dan aturan pers.

Rosbinner menyoroti pentingnya hak jawab dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban media untuk melayani, bukan untuk ditawar atau dijadikan objek transaksi.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan transaksi, serta tidak ada ruang dalam kode etik jurnalistik untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas, Yuniarto, menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara berkelanjutan, seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, organisasi profesi wartawan mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, serta mendukung aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers dan aparat pemerintah agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai nama baik jurnalistik maupun institusi negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

Polemik Pemilihan Tuha Peut Blang Baro Rambong Memanas,P2 TPG Minta Proses Dikaji Ulang Sebelum Pelantikan
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah
Kapolres Bireuen Tekankan Sinergi Ulama dan Aparat Saat Hadiri Haul ke-2 Tusop Jeunieb di Jeunieb
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Bupati Pakpak Bharat Dorong Langkah Cepat Cegah Konflik di Kawasan Eks PBPH
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Rabu, 29 April 2026 - 00:25 WIB

Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:36 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:09 WIB

Literasi Digital Lemah, Rajaberas 88 Manfaatkan Celah dengan Iming-Iming Hadiah Besar yang Sulit Dipertanggungjawabkan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:53 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:24 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ciduk Pelaku Curanmor Bersama Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terbaru