Bupati Pakpak Bharat Targetkan Penyelesaian Jalan Penghubung Antarwilayah pada 2026

REDAKSI AS

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:14 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKPAK BHARAT — Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menargetkan penyelesaian sejumlah ruas jalan penghubung antarwilayah pada tahun 2026. Salah satunya adalah jalan Pakpak Bharat–Humbang Hasundutan melalui Delleng Simpoon.

“Puji Tuhan, tahun 2026 jalan penghubung Pakpak Bharat–Humbang Hasundutan akan segera diselesaikan. Ini menjadi bukti kekompakan kita,” kata Franc saat memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Oikumene Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain ruas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga tengah mendorong konektivitas ke Kabupaten Samosir melalui program karya bakti. Akses ini melengkapi jalur Kuta Jungak tembus Kabupaten Dairi yang telah selesai dikerjakan sebelumnya.

 

Dalam sambutannya, Franc meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam bekerja.

 

“Efisiensi itu bagian dari iman. ASN harus melayani dengan tulus dan ikhlas,” ujarnya.

 

Franc juga mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan bencana alam yang terjadi di Pakpak Bharat beberapa waktu lalu. Menurut dia, kolaborasi antara BPBD, Dinas PUPR, OPD terkait, dan masyarakat berjalan efektif.

 

“Penanganan bencana berlangsung cepat. Semua tertangani dengan baik. Terima kasih juga atas tambahan bantuan dari Presiden. Proses pemulihan akan terus berjalan,” katanya.

 

Perayaan Natal Oikumene Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat diisi dengan ibadah, puji-pujian, khotbah Natal, serta hiburan rohani. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana serta membagikan hadiah Natal kepada warga yang hadir.//RS

Berita Terkait

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Ojahan Sinurat, S.H. Bongkar Polemik Kebun Pucuk Rantau Bersatu 454 Hektare: KSO Sudah Dibatalkan, Mengapa Mantan Pengelola Masih Panen Dan Jual TBS?
Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Front Mahasiswa Nasional Mimika Gelar  Kajian sambil Ngopi ! Bahas Tuntutan Mahasiswa serta Persoalan Pendidikan di Mimika
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:35 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 24 September 2026 - 21:41 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Harus Presisi, Jangan Rumah Dinas Dipersepsikan Sebagai Fasilitas Mewah Napi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:03 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:30 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:55 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Berita Terbaru