Ranto Girsang Curhat Dengan Tulisannya ….!!! Begini Isinya

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 20:42 WIB

401,386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Ranto Hadameon Girsang (40) salah seorang terdakwa dalam surat dakwaan Nomor :Reg.Perkara PDM-64/L.2.19/Enz.2/09/2023 terkait kasus Narkotika Golongan I,merasa diberlakukan tidak adil dan meminta dan memohon kepada Hakim mendengar keluhannya dengan sabar dan memberikan waktu kepadanya untuk menceritakan kronologi kejadian yang dia alami.

Hal ini diungkapkanya melalui surat tangan yang dia tulis sendiri, dengan isinya begini :

“Kepada Bapak Hakim Yang Terhormat di Tempat.”

Pertama tama saya panjatkan puji dan syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa,dimana saya berada ditempat ini karena kemurahan Tuhan,karena Tuhan menyertai dan memberkati kita semua.

Bapak Hakim yang mulia saya berharap dan memohon agar memberikan waktu dan mendengarkan saya dengan sabar,Bapak Hakim yang mulia,pada tanggal 28/07/2023, pukul 21.30 Wib saya berada dirumah,tidur-tiduran dalam keadaan kurang sehat (sakit) disamping anak saya.

“Saya mendengar ada yang mengetok pintu,keponakan saya berkata,Tulang ada yang mengetok pintu,dan ketokan kedua saya menyuruh keponakan saya membukakan pintu,dan ketika pintu terbuka,Polisi langsung berkata,”Jangan bergerak…!!! Kau yang dari Nusa Kambangan itu kan ..??Kau Ranto kan ???,Hotlin sudah kami tangkap..!!! Langsung saya berteriak,apa ini Yudha…???

“Polisi menangkap dan langsung memborgol saya dan langsung menggeledah kantong saya dan mengambil uang saya,lalu membawa kedapur rumah,dimana Prayuda sudah ditangkap polisi,dan polisi mengatakan dimana barangnya lagi disembunyikan,cepat katakan kalian biar cepat prosesnya dan tidak banyak orang tahu.

Saya pun membilang kepada Polisi,geledah saja pak,dan saya katakan juga kepada Prayudha,kasitau aja biar cepat,Prayudha pun menunjukkan keatas sebuah lemari pakaian yang sudah jarang dipakai dan ditemukan barang bukti,lalu kami dibawa pergi yang mulia.”ungkap Ranto Hademeon dalam tulisannya.

“Bapak Yang Mulia,Saya ditangkap saya tidak langsung dibawa ke kantor polisi(Polres) lebih kurang dari TKP kami ,kami diberhentikan dan dipisahkan , lebih kurang setengah jam kemudian aku langsung dipukuli secara beruntun dan beberapa polisi dan saya mengatakan tidak tau apa-apa,singkat cerita berangkat menuju kantor polisi(Polres), didalam mobil saya tetap dipukuli,dibentak bentak dimarahi dengan kata-kata kotor dan kasar lalu diancam bakal ditembak,dan saya katakan “siap ditembak Pak kalau terlibat”.Singkat cerita sesampainya di kantor Polisi (Polres) saya dibawa kesuatu ruangan yang dimana ada lebih 5 orang , dan mereka semua memukuli dan menendang,menampar, meninju saya dengan kursi plastic dan ketembok, saya tidak mengakui karena benar benar saya tidak terlibat, dan mereka pun memeriksa HP saya, dan ada seseorang yang bernama Karto yang mengajak saya bermain melalui inbox dan saya pun tidak ada kesepakatan untuk bermain, dan itupun sudah lebih kurang satu bulan percakapan kami melalui inbox dan itupun dibuat polisi menjadi acuan dan mereka kembali memukul saya secara beruntun dan saya melepaskan : tolong bapak pahami maksut perkataan itu,akhirnya mereka tidak lagi memukul saya,tetapi beberapa saat kemudian HP saya dan beberapa plastic klip ditata diatas meja, lalu difoto bersama saya dan memaksa saya menunjuk kearah meja,namun beberapa hari kemudian saya di BAP bersama Prayuda,karena pengakuan Prayuda saya tidak terlibat, Juper menghentikan pemeriksaan, lalu membawa Prayuda kesebuah ruangan,sekitar setengah jam Juper kemudian keluar lalu menghantam saya dan membawa saya kesuatu ruangan dan disitu saya diintrogasi dan dihajar setelah itu saya dipaksa mengakui barang itu milik saya dan karena saya sudah merasa stres dan ketakutan, diikat pake rotan dan sebelumnya ada juga memukul saya, ada juga martil,tang dan dongkrak , yang dimana mereka berkata, kami beri waktu setengah jam untuk saya mengkonsep/merancang supaya mengakui narkoba itu milik saya.Setelah itu mereka menyediakan roti dan minuman lalu memvidiokan saya dan mengakui narkoba itu milik saya.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan Masyarakat Partibi Lama VS Bupati Karo....!!! Dua Pengungsi Sinabung Menjadi Saksi

Demikianlah jadinya BAP itu Yang mulia.Yang mana BAP itu tidak sesuai Fakta, yang sebenarnya bahwa saya sebenarnya tidak ada berbuat tentang ini yang mulia.Hotlin dan Prayuda juga mengakui dipersidangan bahwa saya memang tidak terlibat dan mereka juga membantah BAP yang mana ada keterlibatan saya didalamnya.

Dan sebagai tambahan :1.Menyatakan BAP tidak singkron tentang uang yang mulia dimana uang yang diambil Polisi dari Kantong saya ±2.000.000 dan dijadikan 390.000 menjadi barang bukti, yang mana diberikan Prayuda 300.000 atau pecahan 2 Ribuan dan dijadikan barang bukti tidak ada pecahan 2 ribuan, dan itupun saya tidak ada menerima uang dari Prayuda, berarti uang yang dijadikan barang bukti bukan uang narkoba itu, jelas jelas itu terlalu dipaksakan yang mulia.
2.Pernyataan Saksi dan Pihak Polisi juga tidak singkron yang mulia,dimana saksi polisi beserta dan kedua menyatakan saya tidak ada mengantar narkoba tersebut, padahal saya dirumah tidak kemana- mana, karena sakit kurang enak badan.” Jelas jelas ini dipaksakan yang mulia.”
3.Para Saksi dan Polisi banyak bohongnya Yang Mulia.
-Mereka tidak mengakui memberhentikan ditengah jalan, ketika ditanya Hakim pada saat itu (Pak Codet Tarigan) padahal kami diberhentikan, saya bantah kemarin di Persidangan ini.
-tidak mengakui memukul dan berbuat kekerasan sedangkan kami telah dianiaya baik secara fisik maupun psikis.
-tidak mengakui bahwa kami di BAP tidak didampingi Penasehat Hukum.
4.Handphone Prayuda tidak dijadikan barang bukti Yang mulia,padahal HPnya sudah diambil Polisi dan jelas-jelas Prayuda sebagai tersangka, mohon ketegasan yang mulia.
5.Dua HP dan Dua Buku Rekening saya dipulangkan karena tidak ada bukti tentang narkoba tetapi ikat pinggang dan sandal milik saya tidak dikembalikan, Yang Mulia dan karena itu saya meminta dan memohon kepada yang mulia supaya hukum ditegaskan dan memberikan rasa keadilan yang adil seadil adilnya kepada saya,yang mana atas kejadian ini saya sangat-sangat terpukul karena saya harus dipaksa dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polisi dan atas kejadian ini anak saya yang masih berusia 9 tahun yang telah ditinggalkan Ibunya 5 Tahun yang lalu,ikut menderita.Demikian Keluarga Besar saya harus ikut menanggung penderitaan ini, yang mana anak saya harus diasuh oleh Ibu dan saya yang sudah Lansia atau neneknya.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara 77..!!! Polres Karo Bedah Rumah Warga Hingga Layak Huni

Pada pernyataan yang terakhir ini yang mulia,saya mohon belas kasihan agar saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga terlebih anak saya yang telah lama saya tinggalkan seperti anak yatim piatu,ketika saya menjalani hukuman selama 8 tahun lebih dan dipenjara dinusa kembangan.

Sampai saat ini Pihak Keluarga Berharap Rinto Girsang dibebaskan, dan mereka juga berharap ada pihak pihak yang bisa membantu mereka.

(TEAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ENDAMIA CAROLINA KABAN,SE, Ak, Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 dari Fraksi Demokrat Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan 3
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029
ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik
TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029
Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I
Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!
Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru