Terkait Revisi Kedua Atas Undang – undang Nomor: 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi (UU- ITE). Yang masih berpotensi mengacam Kemerdekaan Pers dan Kemerdekaan Berekspresi Masyarakat.
Jakarta – Menyikapi Revisi Kedua Atas Undang – undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik ( UU – ITE) yang disetujui Oleh DPR – RI dan Pemerintah pada Tanggal 6 – Desember – Tahun 2023 Lalu yang masih berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers dan Kemerdekaan Berekspresi Masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) akan mengadakan Aksi Damai di depan Gedung DPR – RI pada hari Rabu,20 – Desember – 2023 sekira Pukul 10.00 Sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
Aksi Damai tersebut direncanakan dihadiri oleh peserta Aksi Lebih kurang 500 Orang dengan perlengkapan Satu Mobil Komando dan Aksi Damai ini langsung dibawah naungan dan penanggung jawab Aksi Ketua Umum DPP IWO Indonesia Icang Rahardian SH.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai di Depan Gedung DPR – RI Nomor: 157/JKT/DPP-IWOI/XII/2023. Kepada Kapolda Metro Jaya di Jakarta Tertanggal 11 – Desember – 2023.
Dengan Isi Surat Sebagai Berikut:
Nomor : 157/JKT/DPP-IWOI/XII/2023 Jakarta, 11 Desember 2023
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Aksi Di Depan Gedung DPR RI
Kepada Yth,
Bapak Kapolda Metro Jaya
Di –
Jakarta
Dengan hormat,
Teriring doa kami sampaikan semoga Bapak dalam keadaan sehat serta dapat beraktifitas
dengan baik. Sebelumnya kami, adalah lembaga yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Badan Hukum Perkumpulan dan IWO INDONESIA (Ikatan Wartawan Online Indonesia) telah
mendapatkan pengesahan dengan No. Akta Notaris No. 05 Tgl 09-02-2018 Nomor AHU-
0002017.AH.01.07.TAHUN 2018 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia.
Dalam rangka menyikapi revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah
yang telah di sahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu yag masih berpotensi mengancam
kemerdekaan Pers dan Kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas Undang-
Undang tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasa-pasal yang selama
ini menjadi ancaman kemerdekaan Pers.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami IWO Indonesia memberitahukan kepada
Bapak Kapoda Metro Jaya.
Demikian surat pemberitahuan ini kami disampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih. []