GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKORPAN mempertanyakan dana Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 31.351.250.000,-
Hal itu disampaikan Ketua DPD GAKORPAN Propinsi Aceh Iskanda Muda pada Rabu (22/11/2023 ). Menyikapi hasil temuan LSM GAKORPAN dalam Situs SIPD Kemendagri Tahun 2022 untuk Kabupaten Gayo Lues, terkait Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 31.351.250.000,-
Iskandar terkait Belanja Hibah ini diduga kuat merugikan keuangan daerah atau negara hingga Rp. 31.351.250.000,- . Kita sudah lakukan investigasi atas temuan tersebut Dinas Perkim Kabupaten Gayo Lues pada Selasa (21/11/2023) namun Pihak Perkim Kabupaten Gayo Lues melalui Mantan Kadis Perkim Jakaria, S.Hut.M.Ap, mengatakan kami tidak pernah menggarkan kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 31.351.250.000,- .
Sumber Data SItus Kemendagri Republik Indonesia
Sumber Data SItus Kemendagri Republik Indonesia
Mantan Kadis Perkim Jakaria, S.Hut,M.Ap juga menyebutkan permasalah ini agar segera diusut agar jelas permasalahannya, kami semua yang kami anggarkan sudah secara transfaran kami tampilkan di SIRUP KLPP, jika dana tersubut ada tidak mungkin kami tidak tayangkan di Sirup secara transfaran, ujarnya.
Ditempat Terisah Operator Aplikasi SIPD Dinas Perkim menyebutkan kami tidak pernah menginput dana kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 31.351.250.000,- . Dia menyebutkan yang memegang kuncinya adalah TIM TAPK di Kabupaten Gayo Lues, dan aplikasi tersebut terkunci tidak bisa diotak atik.
Menanggapi hal itu Ketua DPD GAKORPAN Propinsi Aceh Iskanda Muda menyebutkan “Kita tidak mau disebut pemberi informasi fitnah, yang berujung Hoax. Kita akan ekspose sumber yang kita peroleh dari SItus Kemendagri, tandasnya.
Heran saya ya, Dana sebesar itu tidak mungkin muncul sendiri di situ database SIPD kemendagri jika tidak ada yang menginput, dan siapa yang menginput dana sebesar itu pada saat itu, pasti punya kepentingan, katanya.
Terkait hal ini Iskandar meminta kepolisan dan pihak Kejaksaan untuk mengusut cerita dana Siluman sebesar Rp. 31.351.250.000,- . di lingkungan Pemkab Gayo Lues Tahun 2022.
Datanya kita tampilkan, biar maksimal itu kerjanya aparat Hukum, Cari dulu sejarahnya kenapa bisa hilang dana tersebut, siapa Tim TAPK pada saat itu, kok bisa hilang dana sebesar itu? Kata Iskandar.
Iskandar meminta kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah, dan Kami meminta, agar Bupati, selaku Kuasa Pengguna anggaran agar lebih cermat dalam pengalokasian anggaran. Jangan membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara seperti saat ini terjadi. Kebiasaan lama itu harus di hentikan.” tegasnya lagi. Sebutnya.
Iskandar juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 31.351.250.000,- diduga menghabiskan biaya Rp. 31.351.250.000,-. “Meminta KPK mengusut tuntas proyek yang menelan uang rakyat puluhan miliar rupiah tersebut,” ujarnya.
Iskandar juga meminta KPK segera memeriksa pihat terkait dalam kasus ini, siapa saja diduga terlibat dalam permainan kotor penggelapan anggaran ini dan, KPK harus segera memeriksanya,” jelasnya. (Tim Media)