Aceh Utara – Gampong bare Blang kecamatan Meurah mulia, kabupaten Aceh Utara, diduga terindikasi dugaan korupsi dan Mark up, jumlahnya pun tak tanggung – tanggung yaitu mencapai kurang lebih 800 juta.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian Koordinator LSM Percepatan Pembangunan Aceh Tris Nugroho Panggabean. Menurut Tris, Pihak kepolisian maupun Inspektorat telah melakukan pemeriksaan akan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Gampong bare Blang telah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian maupun inspektorat, setelah di selidiki dugaannya mencapai 800 juta,” ucapnya Selasa (21/11/2023).
Ia menyebutkan angka tersebut muncul dari beberapa kegiatan yang harusnya dilaksanakan oleh Gampong namun tak dilaksanakan alias Mark up.
“Karna banyak kegiatan yang tak pernah dikerjakan alias Mark up, tentunya ini melanggar hukum,” Sebutnya.
Lanjut Tris, kita juga mendapat info dari APH bahwa Kepala Desa bare Blang harus mengembalikan temuan tersebut selambat lambatnya 60 hari, bila tidak tentunya proses hukum harus tetap berlanjut.
Selain itu, Tris mengapresiasi pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum dalam penyelidikan dugaan korupsi di Gampong tersebut, ke depan Tris berharap proses tersebut dilakukan lebih transparan agar masyarakat dapat menilai bahwa pihak penegak hukum tak pandang bulu dalam mengaudit dana desa yang bermasalah.
“Pasti Aparat Penegak Hukum (APH) kita apresiasikan kinerjanya, jadi masyarakat bisa menilai kalau APH tidak pandang bulu dalam pengawasan Dana Desa tersebut ,“ Demikian Tris mengatakan.(Tim)