Ketum IWO Indonesia Sesalkan Oknum Guru Halangi Tugas Wartawan

Kamal Porang

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 11:21 WIB

4080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Pemerhati Sosial, Adv. NR. Icang Rahadian, SH., mengecam tindakan oknum Guru SDN Dawuan Barat 3 yang malah marah-marah sambil teriak-teriak, mengancam, dan menunjuk-nunjuk kepada empat wartawan yang akan mencari kebenaran informasi terkait persoalan adanya sejumlah siswa yang mogok sekolah dan mengalami trauma karena hukuman Gurunya.

Diketahui, tindakan oknum guru tersebut terjadi saat onediginews.com, beritapembaruan.com, pantaunews.id dan suarakarawang.com, hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dengan mencoba menemui Kepala Sekolah SDN Dawuan Barat 3.

Dalam siaran Persnya, Senin 13/11/2023 di kantor IWO I pusat Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) ini dengan tegas mengatakan, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput (menghimpun informasi) dari suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Wartawan, berdasarkan, Pasal 1 ayat 4 UU Pers No. 40 tahun 1999 adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :  Al Washliyah Tolak Intervensi Jokowi untuk Bobby Cagubsu 2024 dan All Out Dukung Ijeck

Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Sehingga menurut saya adalah hal yang memang seharusnya dilakukan, jika seorang wartawan ketika mendengar atau melihat adanya informasi atau suatu peristiwa, menghimpun informasi tersebut dari kedua belah pihak, agar pemberitaan yang dibuatnya menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang,” tutur Icang Rahardian yang juga dikenal sebagai pengusaha ini.

Ia juga menyoroti tindakan oknum guru yang bersikap tidak bijaksana ketika menghadapi awak media, dan menilai tindakan oknum guru tersebut bersifat intimidasi. Dimana, oknum guru tersebut jelas melarang wartawan untuk mewawancarai dengan nada yang Arogan.

Baca Juga :  Dihadiri Lintas Tokoh Sukses Deklarasi AMS Diaspora Indonesia

tindakan oknum guru ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan persekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Icang Rahardian, tindakan Oknum Guru menghalangi jurnalis, memarahi dan bertindak arogan tidak mau dikonfirmasi saat didatangi awak media adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” Pungkasnya. (Tim – IWO-I)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komjen Ahmad Dofiri Resmi Sebagai Wakapolri yang baru..!!! Usai dilantik Kapolri
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo :  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp 31,8 T Bukti Narkoba Terungkap
Deklarasi Karo Foundation di The Ritz -Carlton Jakarta…!!!Arumba Siap Mendukung
Andi Abbas Kambau Dukung Program Ketum Golkar Bahlil Kawal Program Presiden Terpilih Prabowo – Gibran
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Kawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh
Bro Rivai Dikehendaki Oleh Akar Rumput di Pilgub Sulsel

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB