Bekasi – CAKRA Bekasi telah melaporkan salah satu oknum Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Lewat laporan polisi dengan nomor LP/B/3007/XI/2023/SPKT/POLRES BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 02 November 2023 pukul 13.10 WIB.
Laporan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Bekasi agar tidak ada bentrokan antar ormas di Kabupaten Bekasi serta untuk melakukan upaya hukum dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengurus organisasi CAKRA Bekasi, karena telah beredarnya video di group-group WA dan medsos, dalam video itu berisi tantangan yang disebutkan oleh oknum ketua ormas di Kabupaten Bekasi terhadap organisasi CAKRA Bekasi dan ketua Umumnya kemudian dilanjukan dengan beberapa video berikutnya yang berisi tantangan, kata – kata hinaan dan kata-kata kotor serta cacian terhadap organisasi CAKRA Bekasi serta Ketua Umumnya.
“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ketua ormas terhadap organisasi Cakra melalui rekaman video yg di sebar melalui group wa dan medsos dengan pasal yang kami laporkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang di atur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dan Undang – Undang ITE dalam Pasal 27 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” pungkas Datuk pengurus CAKRA Bekasi yang ditemui awak media setelah buka LP di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).
Datuk menambahkan isi dari Undang-Undang dan KUHP dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum ketua Ormas di Kab. Bekasi yaitu, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
“Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Dan kami berharap agar penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum ketua ormas yang ingin membuat kegaduhan di Kabupaten Bekasi.” tutup Datuk. [Tim – IWOI]