Keterangan Gambar: Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap SH,
ROKAN HULU- Atas perintah Kapolsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Soeharmansyah SH, Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH memimpin Personilnya bersama Unit lainnya, meringkus
Lima Pria Pemakai dan Pemilik Sabu dengan Barang Bukti sekitar 4,17 Gram.
“Iya Bang, Ke Lima Pria berinsial MR alias Rizki (28), Pemilik atau menguasai Sabu, AS (30), Pemakai Sabu, GU (33), Pemakai Sabu, TS (33), Pemakai Sabu dan AS (19) dengan peran Pemakai Narkotika jenis Sabu,” jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek AKP Soeharmansyah SH di dampingi Panit I Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (29/10/2023) Malam.
Lanjut, AKP Sohermansyah SH, Lima Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sudirman, Km 5, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 23:30 Wib.
“Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim, berupa Satuan Kantong Besar Sabu, Tiga Plastik Kecil, Satu Unit Hand Phone Oppo a9, Satu Bong Lassergar, Satu Sendok Pipet, Uang Tunai Rp 300.000 dan Satu Unit Sepeda Motor Supra warna Hitam tanpa Nopol,” rinci Kapolsek.
Dalam hal ini, penangkapan, Ke Lima Tersangka, ketika Kapolsek Ujung Batu AKP Soeharmansyah SH menerima informasi dari Masyarakat, adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Wilayah Desa Pematang Tebih.
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH serta Bripda Rifki Ihza Dermawan untuk mencari kebenaran tersebut.
Dari Hasil penyelidikan, selanjutnya diperoleh informasi adanya transaksi Narkotika, tepatnya Jl Sudirman Kecamatan Ujung Batu.
Ketika itu, Bripda Rfki Ihza Dermawan memberi informasi kepada Panit II Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi SH, selanjutnya Tim melakukan pengintaian di sekitar Desa Pematang Tebih.
Kemudian, Anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu beserta Unit Binmas dan Unit Samapta melakukan penangkapan terhadap Lima Pelaku.
Setelah, dilakukan penangkapan, Tim melakukan interogasi terhadap Lima Orang tersebut, hingga MR mengakui Sabtu tersebut, dibelinya dari AK melalui pesan Whatsapp dengan cara meletakan barang di Cafe Tenda Biru Simp Kampung Jawa.
“Para Tersangka yang ditangkap dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” imbuhnya.
“Terhadap Barang Bukti Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil Berat sekitar 4,17 Gram. Ke Lima Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Soeharmansyah SH. (HPR)