Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar Mediasi Perkara Penganiayaan di Desa Juhar

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 22:10 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit III Tipidter dan Polsek Juhar menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana tersebut dialami korban K(16), warga Desa Keriahen Kec. Juhar, yang dilakukan Terlapor Jopianus Ginting als Nangkul(39), warga Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kec. Juhar.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu(21/10/2023) pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, didampingi Kapolsek Juhar Iptu C.H. Nababan, menjelaskan, restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Dikatakan Kasat, perdamaian yang dilakukan, dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Baca Juga :  Bupati Karo Apresiasi Polres Karo Bongkar Perdagangan dan Eksploitasi Anak

“Sebelumnya kedua belah pihak berencana untuk berdamai dan memohon untuk difasilitasi proses mediasi. Jadi hari ini, kita undang kedua bela pihak dari korban dan terlapor serta keluarganya untuk proses mediasi”, jelas Kasat Reskrim.

Dalam proses mediasi tersebut, dilanjutkan Kasat Reskrim, Kepala Desa dari kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta, juga turut hadir.

“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian dan langsung kita gelarkan perkara penyelesaian secara restorativ justice”, kata Kasat Reskrim.

Saat proses gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada kedua belah pihak, untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang telah terjadi, “Kedepan setelah adanya perdamaian ini untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang sudah selesai ini”, pesan Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama Kapolsek Juhar, juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, setelah terciptanya perdamaian ini, untuk benar benar saling memaafkan dam tidak lagi menyimpan dendam.

“Tentunya perdamaian ini adalah kehendak dari pihak pelapor dan terlapor, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jadi kami berpesan, khususnya kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya baik kepada korban ataupun orang lain”, kata Kapolsek.

Baca Juga :  Varia Natal :Perayaan Natal Bersama Sobat Pulih BNNK Karo dan Threshing Sederhana dan Hikmat

Dari pihak terlapor, Jopianus juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan juga dari pihak terlapor, juga sudah menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing juga mengucapkan terimakasih atas fasilitas yanf diberikan dalam proses mediasi ini.

Begitu juga, Kepala Desa dari kedua belah pihak, setelah proses mediasi, Kepala Desa juga mengapresiasi atas kesediaan Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar yang telah memediasi permasalahan warganya.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dan Polsek yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga kami melalui Restorative Justice”, ucap Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta.

RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)

Berita Terkait

Sedih..!!! Bekerja di Bogor,Tarigan Pulang Sudah Menjadi Mayat,Dugaan Kuat Dianiaya
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Apresiasi Bupati Karo Ciptakan Karo Beriman Mengajak Pemuka Agama dan Ormas Islam
Bupati Karo Ajak Pemuka Agama dan Ormas Islam Bersinergi Pemberantasan Narkoba,Perjudian dan Prostitusi
Yok…!!! Ikuti dan Daftarkan Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Antar SD Se Kabupaten Karo
Audensi Perwakilan Kemenduk Bangga di terima Asisten Administrasi Umum dan Kadis P3AP2KB Kabupaten Karo,Bahas Program Bangga Kencana dan 5 Poin Quick
Selamat…!!!2 Kepala Dusun Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Resmi Di Lantik
Terimakasih Pak Bupati Karo..!!! Semua Aspirasi Kami,Terus Di Realisasikan Guna Kepentingan Masyarakat
Kabar Gembira…!!! Tindaklanjuti Banjir di Jalan Kabanjahe –Tigapanah, PUTR Karo Akan Bangun Drainase Baru Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB