APP-Sultra Demo Kejagung, Mendesak Direktur PT. Cinta Jaya Segera Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 12:12 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi massa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Mereka meminta lembaga hukum untuk melibas kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam
Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, 20/09/2023.

APP-Sultra Menduga penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di sultra di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5,7 Triliun
(berdasarkan hasil audit BPK) belum menemui titik terang.

Ada berapa perusahaan yang ikut terlibat dan sejumlah direktur Perusahaan sudah di jadikan tersangka dan ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra seperti dierktur PT. Lawu Agung Mining, PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP), PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Antam dan ada beberapa orang pejabat kementrian ESDM saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Priono sebagain jendral lapangan dalam orasinya menyampaikan dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di Sultra di PT. Antam Blok Mandiodo dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya menahan Kuasa Diereksinya yaitu saudara AS (nisial) dan kejati sultra telah melakukan pemanggilan pertama terhadap saudara YYK (inisial) pada tanggal 30 agustus 2023 sebagai Direktur
Perusahaan PT Cinta Jaya sekaligus Ownernya yang belum dilakukan penahanan.

“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyeledikan serta membentuk tim infestigasi dan mengitruksikan kepada
Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan Pemanggilan ke-2 (dua) sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga saudara YYK atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo,” ujar Joko.

Baca Juga :  Sukses Muswil DPW PEKAT IB DKI Jakarta, Milano: Kita Harus Bisa Tunjukkan Eksistensi

APP-Sultra menilai dibalik penahanan kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS ada yang lebih berperan penting di dalamnya yaitu saudara YYK sebagai Direktur Perusahaan atau Owner perusahaan.

Dugaan Keterlibatan saudara YYK adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety.

APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP
tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta
Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan.

Joko menjelaskan pada saat di wawancarai, terkait penyelidikan Kasus ini Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara diharapkan untuk selalu terbuka terhadap Publik dalam memberikan
informasi terkait kegiatan Koorporasi sebagaimana diatur dalam Pepres No 13 Tahun
2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI mengitruksiakan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara
untuk tidak bermain-main dalam melakukan penyelidikan kasus ini, apalagi terkait
peristiwa pidana Korupsi dan pencucian uang,” tugas Joko.

Sebagaimana penjelasan dalam KUHP Pasal 55 ayat (1) dimana pasal yang erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Nahma Gayo Raya Gelar Silaturahmi Bersama Ketua Nawacita Presiden

Adapun tuntutan
APP-Sultra dalam aksi tersebut sebagai berikut :

1. Mendukung Kejaksaan Agung RI segera membentuk TIM investigasi untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan PT Cinta jaya terkait Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP
PT. Antam Blok Mandiodo.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengitruksiakan Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengagendakan Pemanggilan ke-2 (dua) dan Pemeriksaan ulang Terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di
tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan
keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam
kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen
terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Meminta kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan
penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.

4. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan memberikan Atensi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidika.

(DM)

Berita Terkait

Ketua PW GPA DKI Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Banjir di Lapas Cikarang..!!!Dirjenpas  Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan 
Congrats…!!! Sumut United FC Juara PNM Liga Nusantara 2024-2025
Mempererat Hubungan Antara Warga Binaan dan Petugas,Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Refleksi 2024: Menuju Layanan Haji dan Umroh yang Lebih Baik, Selamat Datang 2025! Oleh: KH. Abdullah Faqih
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Sebagai Wakapolri yang baru..!!! Usai dilantik Kapolri
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo :  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp 31,8 T Bukti Narkoba Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 04:03 WIB

Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor

Kamis, 17 April 2025 - 10:46 WIB

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan

Selasa, 15 April 2025 - 09:50 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Pendampingan Petani Cabai Di Desa Kenyaran

Minggu, 6 April 2025 - 12:07 WIB

Menghadiri Acara Saman Roa Lo Roa Ingi Sebagai Sarana Komsos Babinsa

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:01 WIB

Wujudkan wilayah yang sehat Babinsa Komsos dengan Bidan Desa di Balai Adat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:36 WIB

Personel Polres Gayo Lues Salurkan Zakat profesi untuk Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:37 WIB

Wujudkan Kepedulian Terhadap Warga Babinsa Koramil 09/ Putri Betung,Bantu pembuatan gula aren

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:45 WIB

Aliran Sungai Tripe Tercemar Limbah PT. Getah PNI, Warga di Bantaran Sungai Gatal-gatal

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB