Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Sumenep Setelah Aksinya Terekam CCTV Viral

Sri Suwarni

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:57 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep , Indonesia24.co,– Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor,Minggu (28/05/2023)

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.

Penangkapan tersangka berinisial K (34) warga Desa Angkatan, Arjasa berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15) warga Desa Laok Jang-jang yaitu pada 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor, dihalaman rumah Moh. Riyan, Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang Kec Arjasa Kab Sumenep.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial, berbekal rekaman video tersebut anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada sabtu 27 Mei 2023 tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Kembali Dapat Piagam Penghargaan dari Polda Jatim.

“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti S.,S.H

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.

Baca Juga :  LKH Barracuda Berharap Bupati Mojokerto Black List CV MusikaDan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Kembali Dapat Piagam Penghargaan dari Polda Jatim.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:20 WIB

Heboh..!!! Puluhan Anak Dibawah Umur diduga Korban Sodomi,Di Imingi Jajan dan Diancam

Senin, 3 Februari 2025 - 10:14 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikuti Apel Bersama, Wamenkum Sampaikan Arahan Penting”

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:56 WIB

PJJ Betlehem GBKP Berastagi Kota Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2025, Tema : Dewasa Menerima Perbedaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:05 WIB

4 Rumah Terbakar di Desa Gajah Kabupaten Karo,Kerugian Ditaksir 400 Juta

Minggu, 2 Februari 2025 - 02:58 WIB

Pelin Depari : Tidak Ada Musholla Terbakar,Yang Terbakar Ruang Solat Milik Warung Pribadi 

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:23 WIB

Laporan Masyarakat:Ada Judi Dadu di Belakang Plaza Kabanjahe..!!! Polres Karo datangi TKP

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:40 WIB

Reses Di Desa Rumah Kabanjahe, Suriyadi Purba Langsung “Menelpon” Kepala Dinas di Kabupaten Karo

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:44 WIB

Hotel Bintang 4 Sinabung Hills Brastagi, Padat Pengunjung Di Hari Besar, Isra Miraj Dan Imlek

Berita Terbaru