BONDOWOSO, Indonesia24.co, – Selama bulan Mei 2023 Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 14 Kasus terkait Narkoba.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan enam kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa ijin edar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka diantaranya Sembilan tersasangka adalah pengedar ( bandar ).
Adapun barang bukti Narkoba yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso diantaranya bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir.
Hal tersebut seperti dipaparkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K saat menggelar Press Release di Mapolres Bondowoso, Selasa ( 30/5).
“Adapun modus operadi dalam kasus Narkoba ini diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu,”ujar AKBP Bimo di hadapan awak media.
Sedangkan dalam Kasus edar sediaan Farmasi lanjut AKBP Bimo, diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan dikalangan pelajar.
Untuk para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun.
Selain itu juga kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun.
Kapolres Bondowoso menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso.
“Kami komitmen untuk memberantas peredaraan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso dan bagi pelaku akan tetap kami tindak tegas,”pungkas AKBP Bimo. (Sri.S/Red)