SUBULUSSALAM | INDONESIA24.CO | Penggunaan biaya operasional sekolah (bos) di sekolah (SD) Kilo Meter 5 Teladan baru kecamatan runding kota Sebulussalam diduga tidak transparan dan tidak ada administrasi.Selasa, 29-08-2023.
Dari hasil pantauan awak media, di sekolah SD kilo meter 5 teladan baru kepala sekolah, Masnila, tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tidak ada di dalam kantor tersebut.
Sementara itu pada saat media SuluhNusantara.News datang menemui salah satu kepala sekolah, Masnila, dan tidak menegor dan Mendeponir salah satu wartawan SuluhNusantara.News.
Kerna kepala sekolah, Masnila, tidak mau menegor SuluhNusantara.News, langsung masuk bersama media DetikNasonal dan adajuga awak media diruangan kantor, Masnila.
Media SuluhNusantara.news langsung masuk kentor melihat ternyata tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tersebut,
Dari hasil pantauan wartawan Suluh Nusantara News, di SD kilo meter 5 Teladan baru ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS 2022 sampai 2023 dan baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler papan plang tidak ada.
Dan lebih anehnya beberapa awak media masuk didalam ruanggan kantor, Masnina, dan tidak memperhatikan bahawa tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS.
Setelah terpantaunya dari media SuluhNusantara.News, maka sayapun pulang dari lokasi sekolah SD kilo meter 5 Teladan baru tersebut.
Insan pers juga berkontribusi besar dalam mengontrol kerja pemerintah serta menjadi penyeimbang dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. ujung tombak menyampaikan informasi pembangunan dunia pendidikan khususnya dikota Sebulussalam.
Seperti diketahui, dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat
Sementara itu, Kepala Sekolah SD kilo meter 5 (Masnila) saat di konfirmasi oleh awak Media dugaan tersebut melalui Whats Appnya dilihat, namun belum dibalas,
( Jalaludin Barat/Red ) Bersambung