Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:21 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Pernyataan Pendamping Hukum BPKam Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik tidak mempunyai legal standing yang juga mengaku sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil menuai kritikan, Melukai hati masyarakat dan Demokrasi Hak Suara Masyarakat.

Pasalnya, pembentukan P2K Kampong Penjaitan yang dilaksanakan pada Selasa (1/8/23) di Musalla Desa Penjahitan, Dusun III terkesan dipaksakan, sebab kesepakatan tersebut hanya diputuskan oleh Patahana dan para perangkat desa, tanpa melibatkan masyarakat.

Dalam pernyataan Razaliardi, di salah salah satu media mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembentukan P2K Kampong Penjahitan sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berpedoman Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Rapat pembentukan P2K Kampong Penjahitan hanya dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, Kasi Pemerintah, ketua dan anggota BPKam, anggota BPG. Tanpa melibatkan unsur tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Perempuan dan unsur-unsur masyarakat kampung lainnya.
Serta P2K yang terpilih keseluruhan nya dari Perangkat Desa Patahana.

Baca Juga :  Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

“Dari sini kita menduga bahwa pembentukan P2K itu jelas ada unsur paksaan dan kepentingan pribadi, dimana kita temukan didalam berita acara hanya dihadiri 17 orang saja, mereka itu semua perangkat Desa. Bahkan keterlibatan Kepala Desa juga dapat mempengaruhi hasil keputusan, apa lagi yang hadir itu semua hanya para perangkat Desa, sudah barang tentu keputusan yang mereka putuskan sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Yahya selaku masyarakat kampong Penjahitan pada Sabtu (26/8/23).

Yahya juga menjelaskan, dalam rapat pembentukan P2K tersebut, 3 orang anggota BPG mengakui jika mereka tidak turut serta melakukan pemilihan P2K, melainkan hanya mengisi daftar hadir.
Tiba-tiba saja sudah terbentuk.

“Ini jelas cacat hukum, cacat administrasi, jadi kita meminta agar P2K Kampong Penjahitan kembali diulang agar semua transparan dan tidak terkesan ditutup-tutupi, harus melibatkan unsur tokoh, dan masyarakat, karena ini bukan hanya kepentingan perangkat desa saja, melainkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sikap dan pernyataan Razaliardi yang juga sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil sangat disayangkan telah menyakiti hati masyarakat dan menghilangkan Demokrasi hak suara, sebab dalam kalimatnya menyebutkan segelintir orang dan juga pihak tertentu ingin menggalkan Pilkades di Kampung Penjahitan dengan maksud tertentu juga dinilai tendensius.

Baca Juga :  Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

“Hari ini kita berbicara fakta, bukan mengada-ngada seperti kata pak Razaliardi, justru yang segelintir itu mereka yang membentuk P2K itu, hanya 17 orang saja, itu pun 1 orang Kepala desa dan 3 orang anggota BPG mengaku tidak memilih. Apakah warga yang protes itu dibilang segelintir orang, jadi kita juga meminta pak Razaliardi agar lebih bijak memyampikan sesuatu agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelas Yahya.

Hal senada juga disampaikan Rudi Lembong Sebagai Wakil Ketua BPG dan Pukka Baru sebagai Anggota BPG  Meminta Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengevaluasi hasil keputusan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.

“Sebagai masyarakat, saya tidak setuju dan harus dilakukan pemilihan ulang, karena ini kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir orang yang punya kepentingan.,” ujar Rudi (SP)

Berita Terkait

PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini
Sejumlah Peserta Ujian PPPK Mendatangi Kantor BKPSDM Aceh Singkil
Diduga Dinas DPMPTSP Aceh Singkil, Buang Anggaran Untuk Bimtek Mubajirin
Diduga Gerogoti DD, Undangan Bimtek Kembali Beredar di Kalangan Keuchik di Singkil
Aktivis Anti Korupsi Bidik Nasional Aceh Singkil Angkat Bicara: Irwansyah Sambo, SH Asli Putra Situban
Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB